Pencabulan adalah bentuk interaksi antara seorang anak dan orang dewasa di mana anak tersebut digunakan untuk rangsangan seksual oleh pelaku atau orang lain yang memiliki kekuasaan atau kendali atas korban. Cabul merupakan perbuatan yang tidak senonoh yang mengarah kepada perbuatan seksual seperti pelaku memperlihatkan alat vital kepada korban. Pencabulan sering terjadi kepada anak-anak karna mereka belom bisa melawan dikarnakan rentan dan lemah.
Anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang mana harus dijaga dan dirawat, karena seperti yang kita tahu bahwa tiap anak memiliki hak untuk bertahan hidup. Anak juga adalah titik awal dari generasi penerus yang memiliki peran penting dalam mempersiapkan masa depan bangsa dan negara ini.Â
Anak disiapkan sebagai kelompok generasi yang akan melanjutkan perjuangan dan aspirasi semua bangsa di seluruh dunia ini. Mengenai hal tersebut, tentunya dinyatakan jelas dalam poin c pertimbangan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa: "Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan ekseistensi bangsa dan negara pada masa depan".
Di belakang hal tersebut, peran penting orang tua di sini memiliki tanggung jawab untuk mengasuh dan mengedukasi anak-anak mereka hingga mereka menjadi dewasa dan mandiri atas dirinya sendiri. Anak harus diberikan kesempatan terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangannya, serta perlindungan dan perawatan yang khusus mengingat keadaan fisik dan mental mereka belum sepenuhnya matang. Oleh karena itu, anak-anak harus dilindungi secara hukum sebelum dan setelah kelahiran mereka.
Pencabulan adalah tindakan yang melanggar moralitas dan diatur oleh hukum negara. Pelanggaran ini termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta undang-undang lain yang relevan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencabulan di sini termasuk kedalam jenis kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Pasal 289, Pasal 290, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294, Pasal 295 dan Pasal 296. Selain diatur dalam KUHP, tindak pidana pencabulan juga diatur di dalam Pasal 76 E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komnas Perempuan mencatat terdapat 4.179 kasus kekerasan seksual dari Mei 2022 hingga Desember 2023. Kasus terbanyak yang dilaporkan adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE), disusul oleh pelecehan seksual dan pemerkosaan. Kasus KSBE yang dilaporkan mencapai 2.776 kasus, sementara pelecehan seksual sebanyak 623 kasus, dan sisanya merupakan kasus pemerkosaan.
Pencabulan pada anak-anak juga sering kali terjadi di lingkungan sekolah mereka, yang sangat memperhatinkan adalah bahwa pelaku tindakan cabul terhadap anak tersebut adalah seorang guru yang mengajar mereka. Seperti yang kita tahu, guru memiliki peran penting dalam mengajar dan membimbing murid-muridnya dalam belajar di lingkungan sekolah.Â
Guru sebagai tenaga pendidik memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidangnya serta bertanggung jawab untuk membantu siswa untuk mencapai potensi terbaik mereka. Selain itu, guru juga dapat menjadi mentor, pembimbing, dan contoh teladan bagi murid-muridnya dalam hal sikap, nilai, dan etika.Â
Tetapi pada zaman sekarang, banyak sekali guru yang tidak memberi contoh yang tidak baik dan merusak anak-anak murid mereka sendiri. Hal tersebut sangat disayangkan karena menjadi kerusakan psikolog dan kerusakan fisik bagi korban yang merupakan murid mereka sendiri. Pencabulan pada anak ini bisa mengakibatkan konsekuensi yang berlangsung dalam jangka panjang. Dampak terbesarnya tidak hanya soal fisik, tetapi juga meliputi aspek psikologis, emosional, fisik, dan sosial, seperti depresi, gangguan stres pasca-trauma, kecemasan, gangguan makan, rendah diri yang signifikan, dan masalah identitas personal.
Â