Di dalam perumusan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tercantum: kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP. Beberapa tindakan kejahatan yang sering terjadi adalah pencurian, penipuan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Berdasarkan pasal 462 KUHP, pencurian dapat diartikan sebagai: mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan tujuan memilikinya secara melanggar hukum.
Sedangkan berdasarkan pasal 378 KUHP, penipuan adalah ingin menguntungkan diri sendiri dengan melanggar hukum, baik dengan memakai nama atau kedudukan palsu, baik dengan perbuatan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang lain supaya menyerahkan suatu barang atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang. Penipuan dapat dilakukan oleh siapapun, bahkan orang yang berwajah lugu dapat melakukannya. Selanjutnya dalam pasal 351 KUHP, Penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka secara definitive dalam KUHP tidak disebutkan arti dari penganiayaan tersebut. Menurut pasal 258 KUHP, pemerkosaan dirumuskan sebagai berikut : barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Tingkat kejahatan di Indonesia mengalami kenaikan 6% tiap tahunnya. Persentase itu masih di bawah angka kejahatan disejumlah Negara lainnya. Namun yang menjadi permasalahan adalah perluasan lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia 2% tiap tahunnya. Jadi, jelas peningkatan kejahatan dan tempat penampungan pelaku kejahatan tidak sebanding. Akibatnya seluruh lapas yang ada di Indonesia mengalami over kapasitas. Menurut Kriminolog Adrianus Meliala (2009) bahwa : “Kejahatan yang terjadi di Indonesia jauh lebih beruntung, dibandingkan Negara lain dengan jumlah populasi yang sama. Angka kematian di Indonesia dengan jumlah penduduk 250 juta dengan Amerika 3:1, misalnya di Indonesia ada 2 orang mati secara tidak wajar di Amerika bisa 6-7 orang. Di Indonesia, kejahatan tindak kekerasan sudah sejak 5 tahun terakhir ini angkanya seperti gelombang kecil, naik turun, sehingga tidak benar bila dikaitkan makin banyak, makin sadis. Namun bila bicara data (angka kematian) sebenarnya tidak diikuti dengan angka kejahatan”.
Di kota Malang sendiri khususnya wilayah kecamatan Lowokwaru, tindak kejahatan kriminalitas yang paling mendominasi adalah tindakan pencurian motor (Curanmor). Beberapa bulan terakhir ini sudah mencapai 12 kasus curanmor. Dimana yang menjadi korban kebanyakan adalah mahasiswa. Lebih lanjut bapak Ananta yang bertugas sebagai Reskrim Lowokwaru mengatankan bahwa memang kebanyakan korban tindakan kejahatan curanmor adalah Mahasiswa dari luar Malang. Hal ini dikarenakan banyak sekali pendatang khususnya mahasiswa dan dengan lingkup wilayah kota Malang yang sempit. Fakta dilapangan bahwasanya kos-kosan , rumah makan atau warung-warung biasanya adalah tempat yang paling banyak rawan pencurian. Kurangnya kesadaran dan juga penyesuaian yang masih terbawa dari daerahnya sehingga membuat mudah pencuri motor beraksi.
Selain kasus curanmor, didaerah malang juga ada tindak kriminalitas penganiayaan, pemerkosaan, dan juga pembunuhan. Tetapi tidak sebanyak kasus curanmor. Dan tidak pelaku kejahatan ini kebanyakan tersangkanya adalah laki-laki.
Faktor ekonomi merupakan faktor terbesar penyebab tingginya angka kejahatan di Indonesia khususnya di wilayah Kota Malang. Manusia cenderung bisa bersikap nekat jika sudah berkenan dengan urusan himpitan ekonomi, apalagi jika manusianya itu tidak mendasari dirinya dengan mental yang kuat. Segala cara akan dilakukannya guna pemenuhan kebutuhan ekonomi dan keluarga, termasuk jika harus bertentangan dengan hukum.
Pemerintah atau Negara berusaha untuk menanggulangi kejahatan, dimana menanggulangi kejahatan mencakup kegiatan mencegah sebelum terjadinya dan memperbaiki pelaku yang dinyatakan bersalah dan dihukum dipenjara atau lembaga permasyarakatan. Menurut Widy (2007) bahwa : “Ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan dalam upaya mencegah, menanggulangi, dan memberantas kejahatan yaitu : 1. Memberlakukan hukuman yang tegas terhadap para pelaku kejahatan. 2. Menerapkan system keamanan terpadu, 3. Memperbaiki kondisi sosial di lingkungan sekitar”.
Dimana menurut-masing penjelasan adalah sebagai berikut :
- Memberlakukan hukuman yang tegas terhadap para pelaku kejahatan
Hukum tidak hanya berfungsi untuk menyelesaikan konflik sosial, namun lebih penting lagi, ia menjadi sarana menuju kehidupan yang lebih beradab. Proses hukum merupakan infrastruktur untuk membangun kembali ingatan sosial akan perbuatan yang pernah melanggar norma. Hukum bukan dimaksudkan untuk alat balas dendam, namun dalam kehidupan publik, berfungsi melembagakan ingatan sosial akan kejahatan di masa lalu. Hukuman bagi pelaku kejahatan sangat berperan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang sama di masa depan.
- Menerapkan sistem keamanan terpadu
Sistem keamanan terpadu merupakan penggunaan alat dari berbagi alat bantu yang dapat memantau, mencegah, mengontrol, dan melindungi warga dari tindak kejahatan secara menyeluruh, kontiniu, dan terkoordinasi. Guna mempersulit seseorang melakukan kejahatan, berbagai jenis peralatan keamanan Harus selalu dihadirkan di berbagai tempat yang butuh perlindungan. Berbagai alat, baik yang bernapas maupun yang tidak, bergerak maupun diam, harus ikut dilibatkan secara bersama-sama agar masyarakat dapat selalu bebas beraktivitas tanpa dihantui rasa takut.
- Memperbaiki kondisi sosial di lingkungan sekitar
Salah satu upaya memperbaiki kondisi sosial di lingkungan sekitar adalah meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan dapat membangun ketrampilan, mendorong pemecahan konflik dan membangun upaya damai. Masyarakat yang berpendidikan jelas tidak akan berbuat jahat karena setiap orang paham bagaimana cara menyelesaikan persoalan secara baik dan rasional. Dengan memperbaiki kualitas pendidikan, lingkungan warga dapat bertahan dalam menghadapi segala macam bentuk kejahatan.