Mohon tunggu...
Qo'imatun Nisa
Qo'imatun Nisa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rahasia Publik Pelanggaran UN

12 Mei 2016   12:07 Diperbarui: 12 Mei 2016   12:11 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Qoimatun Nisa’

Baru kemarin Hasil UN tingkat SMA diumumkan serentak di Indonesia, Namun banyak pihak menyayangkan kelakuan yang terjadi oleh  siswa dengan  coret-coretan dan bahkan konvoy dijalan-jalan. Namun pada tahun ini hasil UN tidak menjadi patokan lagi didalam menilai kelulusan anak. Hal ini dikaji melalui banyak faktor. 

Selama UN berlangsung di Indonesia banyak sekali terjadi perubahan dilihat dari adanya paket soal, jika dilihat dari waktu ke waktu UN di Indonesia pertamakali diselenggarakan pada tahun 2006 dengan satu paket soal dan pada tahun 2008 berubah menjadi 2 paket soal dan pada tahun 2009 berubah menjadi 5 paket soal dan pada tahun 2013 berubah menjadi 20 paket soal semua ini menjadi strategi kemendikbud didalam meminimalisir kecurangan pada saat pelaksanaan UN, bahkan khusus disekolah-sekolah tertentu tahun 2016 ini telah menerapkan UN berbasis Komputer (UNBK) selain efektif hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecurangan. Namun sekuat apapun dan bagaimanapun upaya pemerintah didalam mencegah terjadinya kecurangan tetap saja ada peluang terjadinya kecurangan di daerah-daerah di Indonesia.

Banyak sekolah takut jika tidak membantu siswanya didalam memberikan jawaban maka banyak siswanya tidak akan lulus dan akan mempengaruhi terhadap citra sekolah, dan yang paling ditakutkan lagi kepercayaan orang tua didalam menyekolahkan anaknya ke sekolah yang banyak siswanya tidak lulus memberikan penilaian buruk pada sekolah itu sendiri. Banyak modus pihak sekolah didalam membantu siswanya untuk memberikan kunci  jawaban. 

Modus pertama yang di selidiki penulis yakni siswa disuruh datang lebih awal sebelum ujian akan dimulai dengan langsung membagikan kunci jawaban. Modus kedua dengan cara menjawab soal semalam sebelum UN akan dimulai dan pagi harinya langsung dibagikan ke siswanya. modus ketiga dan paling berbahaya yakni dengan mengganti jawaban siswa oleh tim sukses sebelum di serahkan ke post pemeriksaan. dari semua modus ini semuanya dikategorikan kedalam tindak pidana. 

Namun, banyak orang yang hanya diam akan hal ini bahkan Hal ini yang sampai dengan saat ini menjadi rahasia publik yang sering kita jumpai. semoga UN kedepannya dapat dilakukan dengan kejujuran berdasarkan kemampuan yang memang dimiliki siswa tak dibantu siapapun dan tak melanggar bahkan menyontek serta percaya akan jawaban yang banyak beredar. inilah yang menjadi PR bagi kita semua seoga dengan berhenti diberlakukannya UN sebagai patokan kelulusan pada 2 tahun belakangan ini yang akan mempengaruhi kejujuran sekolah-sekolah di INdonesia. Salam perjuangan !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun