Judul            : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Nama Penulis   : Muhammad Julijanto , S.Ag., M.Ag Dosen Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta
Jurnal           : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial No.25 Vol (1), hlm 62-72
Tahun          : 2015
Reviewer       : Qoid Mu'tashim Fauzan (212111079)Â
   Pernikahan merupakan suatu rahmat yang harus dipelihara dengan baik, dengan ini menjadikan keluarga yang sakinah apabila keluarga merasa tentram dan damai. Sebaliknya jika keadaan rumah tangga sudah berantakan, maka kontribusi kepada masyarakat juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Maka dalam hal ini untuk mengurangi angka perceraian dapat melalui berbagai cara diantaranya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah, lembaga sosial kemasyarakatan dan Kantor Urusan Agama.
   Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan diluar ketentuan undang-undang atau pernikahan yang dilakukan di bawah usia dari aturan yang berlaku. Fenomena pernikahan yang terjadi sekarang ini, banyak terjadi pada kalngan pelajar baik dari SD,SMP maupun SMA kalangan tersebut masih tergolong belum cukup dewasa untuk melangsungkan pernikahan. Kemudian pada artikel ini data pernikahan dini diambil dari lereng merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011 terbilang tinggi. Selama itu tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persayaratanya harus dilengkapi dengan dispensasi.Kebanyakan permohonan tersebut masih berstatus sekolah menengah keatas akan melangsungkan pernikahan.
  Secara medis pernikahan anak  di bawah umur memiliki resiko yang sangat besar beberapa kasus yang terjadi pada pernikahan usia dini mengakibatkan berpotensi besar untuk melahirkan anak yang stunting, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan  sejatinya pernikahan itu dilakukan untuk menciptakan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun .
 Menurut saya, fenomena pernikahan dini dapat mempengaruhi kualitas generasi muda sekarang, karena pernikahan dini berdampak pada tekanan sosial dan terhambatnya pendidikan anak. Selain itu, dampak yang timbul dari penikahan dini ini mengakibatkan permasalahan kedepanya terutama pada masalah ekonnomi dan kesehatan. Maka, perlu adanya kebijakan untuk mengurangi angka kenaikan pernikahan usia dini dari pemerintah. Dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pada anak dapat mengurangi pernikahan dini pada anak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI