Dapat disimpulkan dengan adanya Agama sebagai pencerahan dan kesejahteraan berpengaruh terhadap sosial masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dapat mensejahterakan perilaku sosial masyarakat
Lalu pada poin kedua ini juga merupakan kesejahteraan yang bertujuan pada fungsi agama, antara lain :
1.Agama sebagai pedoman hidup manusia
2.Agama sebagai petunjuk hidup
3.Agama dapat memberikan pencerahan hidup
Yuridis Normatif
Dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
Dalam pasal tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang wajib untuk memeluk agamnya masing-masing negara menjamin akan kemerdekaan setiap penduduk, jaminan dapat berupa keamanan, kedamaian dan lain sebagainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H