Mohon tunggu...
Qoharuddin AhmadNafii
Qoharuddin AhmadNafii Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Qoharuddin Ahmad Nafii,mahasiswa semester 5 Program Studi Jurnalistik,Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menyukai kegiatan fotografi dan videografi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Regulasi Moral Komunikasi Digital di Kalangan Gen-Z

10 Januari 2024   00:10 Diperbarui: 10 Januari 2024   00:16 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : pinterest.com/Nicolas Restrepo

Saat ini akses untuk berkomunikasi dengan seseorang jauh lebih mudah,karena saat ini zaman sudah memasuki era digital yang merupakan masa dimana semua manusia dapat saling berkomunikasi sedemikian dekat walaupun salng berjauhan.Lalu setiap orang juga sekarang mengakses informasi bisa lebih cepat tanpa batas.Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi khususnya komunikasi digital,mulai dari bekerja,belajar,mengobrol, berdiskusi, dan rapat sekarang bisa melalui smartphone yang didukung dengan adanya internet.

Perkembangan era digital muncul beriringan dengan Gen-Z,yang mana posisi mereka ketika lahir sekarang berada pada kecanggihan teknologi yang selalu berkembang.Oleh karena itu kelebihan yang ada pada Gen-Z adalah mereka mampu memahami,beradaptasi dan memanfaatkan pemahaman teknologi secara alami.Namun ada yang perlu digaris bawahi, bahwa dengan munculnya komunikasi digital yang canggih saat ini ,hal tersebeut bisa menjadi pisau bermata dua. Teknologi bisa membawa dampak yang positif dan negatif apabila tidak dimbing dan diarahkan dengan baik.

Terlebih dengan munculnya media sosial,yaitu platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya di zaman sekarang, seperti berkomunikasi, memberi informasi hingga mencari suatu informasi yang sedang hangat di tengah masyarakat.Tidak hanya itu saat ini media sosial banyak digunakan untuk membangun relasi dengan sesamanya di dunia maya.Apalagi Gen-Z sangat dominan dalam menggunakan media sosial dengan waktu yang cukup lama.Menurut laporan survei Alvara Research Center, pecandu internet atau addicted user paling banyak berasal dari kalangan Gen-Z.Data ini menunjukan Gen-Z terlihat sangat aktif menggunakan media sosial, adapun hal yang perlu diketahui, media sosial saat ini merupakan alat komunikasi dalam suatu proses sosial, yang dapat memengaruhi pendapat, sikap dan perilaku para penggunanya.Terkhususnya Gen-Z yang bisa dapat terpengaruh dengan sajian konten atau berita yang dilihat apabila tidak mengolah dengan baik informasi yang dicerna.

Oleh sebab itu poin yang perlu ditekankan saat ini adalah regulasi komunikasi digital di kalangan Gen-Z, ini perlu dibahas karena bisa ditemukan bahwa terkadang masih banyak orang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan cyberbullying, memfitnah, menyindir, menghasut ,berkata tidak pantas terhadap orang lain, dan menyebarluaskan berita hoax di akun media sosial  pribadinya tanpa memikirkan resiko apa yang terjadi ketika melakukan perilaku itu seperti  di Twiter,Instagram, Tik Tok,Facebook, Youtube dan Whatsapp. Menggunakan media sosial perlu ada etika untuk menghormati dan menghargai kehidupan orang lain sama halnya di dunia nyata.Kehidupan di media sosial perlu diatur, bisa melalui peraturan tertulis dan tidak tertulis. Dalam berkomunikasi lewat media sosial perlu cermat dalam menyeleksi kaidah untuk menggunakan bahasa yang tepat, seperti berkomunikasi dengan orang yang lebih tua, sepantaran usia, atau yang lebih muda baik melalui email atau media sosial, sebaiknya bahasa yang digunakan bisa disesuaikan dengan konteks masing-masing. Karena saat ini seseorang bisa  menyakiti hati orang lain bisa melalui ketikan.

 Kemudian dalam menggunakan media sosial sudah ada kebijakan yang mengatur seseorang yang apabila melakukan perlakuan yang tidak baik dalam menggunakan media sosial sudah diatur dalam Undang-Undang ITE  nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum. Kasus yang sering terjadi biasanya dalam bermain media sosial yaitu penghinaan atau pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Oleh karena itu perlu adanya literasi pemahaman tentang peraturan dalam bermain media sosial agar tidak terjerat hukuman yang berlaku. Peran pendidik,lembaga pendidikan dan orang tua dalam hal ini memiliki peranan yang penting dalam memberikan pemahaman dan edukasi mengenai etika yang dilakukan dalam bermain media sosial.

Untuk itulah upaya dalam melaksanakan kebijakan perlu dilakukan secara tegas agar etika dan moral pengguna media sosial terutama gen-z agar bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Moralitas dapat mempengaruhi setiap individu dalam menggunakan media sosial, apakah dengan tujuan untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan atau justru bertentangan dengan syariat Islam dengan membawa madharat yang lebih besar. Di era digital yang serba cepat ini, setiap individu harus memiliki kekuatan untuk memengaruhi banyak orang melalui media sosial dengan menyebarkan kebaikan dan kebenaran. Adapun hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam menjaga moral dalam berkomunikasi di media sosial berupa :

1. Menggunakan bahasa yang baik dan benar serta penggunaan kaidah bahasa yang tepat agar tidak menimbulkan resiko kesalahpahaman.Hindari menggunakan kata-kata yang menyinggung,merendahkan, menjatuhkan dan berbau vulgar.

2. Kroscek kebenaran informasi sebelum diposting atau disebarluaskan agar tidak termakan hoax seperti mengecek informasi secara berkala, mencari informasi yang belum jelas asal-usul sumbernya.Sikap kritis perlu diterapkan dalam menerima informasi di media sosial saat ini demi kebaikan individu maupun orang lain.

3. Menghargai karya orang lain dengan tidak menambahkan atau tidak menjiplak tanpa mencantumkan sumber informasi tersebut.Dengan mencantumkan sumber informasi,hal itu merupakan sebuah bentuk penghargaan atas hasil karya seseorang.

4. Menjaga tutur kata dalam berkomentar yang baik terhadap karya orang atau kehidupan pribadi seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun