Mohon tunggu...
yaqobus
yaqobus Mohon Tunggu... Mahasiswa - manusia

fatum brutum amor fati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antara Hukum dan Etika

26 Januari 2024   17:39 Diperbarui: 26 Januari 2024   17:40 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagaimana hukumnya jika seseorang melakukan sholat di atas sajadah hasil curian?

Kelompok pertama berpendapat bahwa sholat dan tindakan mencuri sajadah adalah dua hal yang terpisah, dan keduanya harus dinilai secara terpisah pula. Dalam konteks ini, meskipun seseorang berdosa karena mencuri sajadah, selama syarat dan rukun sholat terpenuhi, maka sahlah sholat tersebut.

Di sisi lain, kelompok kedua berpendapat bahwa perbuatan mencuri sajadah dan sholat saling terkait. Mereka berargumen bahwa hikmah dari penetapan aturan sholat adalah untuk mencegah perbuatan mungkar. Jadi, jika seseorang sholat di atas sajadah hasil curian, sholatnya dianggap bertentangan dengan tujuan tersebut. Meskipun syarat dan rukun sholat terpenuhi, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai etika dan moral, sehingga sholatnya menghilangkan esensi dari sholat tersebut.

Pertanyaan kecil ini dapat diperluas ke kasus lain, seperti hukumnya naik haji dengan uang hasil korupsi atau menjadi pemimpin melalui jalur orang dalam (misal: ayah/paman). Kelompok pertama, yang mengedepankan aspek legal formal, akan berpendapat bahwa selama tidak melanggar hukum yang berlaku, hal tersebut dapat diterima. Sementara kelompok kedua, yang lebih menekankan legalitas moral, akan menilai bahwa meskipun secara hukum tidak bertentangan, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan etika dan moral, dan nilainya menjadi dipertanyakan.

Namun dari hal-hal tersebut, "katanya" biarlah masyarakat yang menilai. Jadi bagaimana penilaian mu?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun