Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bersama Tim SATOPS PATNAL Divisi Pemasyarakatan melakukan penguatan kepada Petugas Pemasyarakatan.
Tangerang - Dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan di Lapas Wilayah Banten, khususnya Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya, melaksanakan kegiatan Penguatan SATOPS PATNAL dan Sosialisasi SIKAMPAS kepada seluruh pegawai Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang.
SATOPS PATNAL merupakan bagian dari Pemasyarakatan dengan tugas pokok melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban, meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan. Tim SATOPS PATNAL Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12-1142.KP.04.01 Tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi SIKAMPAS (Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban) sebagai aplikasi yang memiliki fungsi untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban di Lapas/LPKA/Rutan.
Kemudian, Tim SATOPS PATNAL melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, serta Penggeledahan dan Tes Urine bagi WBP.Kegiatan dilanjutkan di Lapas Kelas I Tangerang dengan diawali Penguatan oleh Kepala Kantor Wilayah Banten kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Tangerang terkait Pengamanan Pasca Kejadian Pelarian WBP, dilanjutkan dengan Sosialisasi SIKAMPAS, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan, Tes Urine WBP, dan Penggeledahan oleh Regu Pengamanan dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan. (why).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H