Jakarta - Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring, SH., MH, menteri tersebut digugat karena Perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, gugatan diajukan berdasarkan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum JJ Amstrong Sembiring, SH., MH menuturkan, adanya dugaan faktor kesengajaan dari Kantor Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN prihal pengajuannya, padahal pengajuan yang ditunjukan sesuai putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap di didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), karena dinilai surat tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah, tegasnya kepada awak media Rabu (14/10/2020).
Diketahui, Amstrong ajukan permohonan ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/BPN, permohonan terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017), mengembalikan bagian mutlak waris (Legitemie Portie) PENGGUGAT dengan mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama Almarhumah Soeprati (Orang Tua Kandung) yang pada awalnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1058 yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Soeprapti, dan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1152 yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR / BPN sebagai pemilik sah yang pertama kali tercantum nama Soeprapti dalam sertifikat tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H