Mohon tunggu...
Wahyudin
Wahyudin Mohon Tunggu... Editor - Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu memberikan dan menyajikan berita-berita yang akurat, tanjam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ops Yustisi Polsek Ciputat Timur Imbau Kafe Exco Patuhi Protokol Kesehatan

27 September 2020   03:11 Diperbarui: 27 September 2020   03:24 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangsel - Kembali Jajaran Polsek Ciputat Timur  beserta Koramil Ciputat dan instansi pemerintah maupun pokdar kamtibmas gelar OPS Yustisi Sabtu malam (26/9/2020).

Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kapolsek Ciputat Timur Kompol Endy Mahandika, SH bersama Danramil Ciputat Kapten Arh. Samsuri setelah melaksanakan apel di lapangan mapolsek Ciputat Timur langsung menuju Cafe Exco di Blk. B Jl. RE Martadinata No.38, Ciputat.

Kompol Endy Mahandika, SH berikan pemahaman dan teguran kepada pengelolah cafe Exco untuk menghentikan aktifitas live musik yang bisa membuat kerumunan pengunjung, Kapolsek juga berikan arahan akan pentingnya protokol kesehatan dan social distancing, karena terlihat di kafe tersebut para pengunjung tidak menjaga jarak.

Kompol Endy Mahandika, SH menegaskan, kami dari polsek ciputat timur bersama koramil ciputat dan pamong praja ciputat malam ini kita tidak memberikan penindakan dan bukan untuk menutup cafe, melainkan hanya mengingatkan kepada pengelolah maupun pengunjung untuk selalu menjaga jarak dan tidak berkerumun, saya berikan teguran keras kepada pengelolah cafe karena tidak membatasi pengunjung kafe yang lebih dari 50 persen sesuai dengan peraturan daerah, dan sangat menyayangkan pihak cafe tidak melakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu kepada para pengunjung kafe, tegasnya.

dokpri
dokpri
Diketahui, sesuai peraturan daerah tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB)  yang berlaku di Tangsel, Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 42 tahun 2020 tentang PSBB pasal 10 ayat 3 soal ketentuan operasional tempat usaha di tengah pandemi Covid-19.Danramil Ciputat Kapten Arh.Samsuri menuturkan, para pengunjung harus ditertibkan untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun mencegah penyebaran Covid-19.
dokpri
dokpri
Selanjutnya, Ops Yustisi juga dilakasanakan di jalan raya RE. Martadinata demi menertibkan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, dari pantauan terlihat sudah banyak masyarakat Ciputat yang sadar dan patuh akan protokol kesehatan, terlihat tidak banyak orang yang terjaring saat operasi yustisi yang digelar pada sabtu malam dini hari.(why). 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun