Mohon tunggu...
Wahyudin
Wahyudin Mohon Tunggu... Editor - Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu memberikan dan menyajikan berita-berita yang akurat, tanjam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

1608 Orang WBP Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi 17 Agustus

17 Agustus 2020   14:42 Diperbarui: 17 Agustus 2020   14:42 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Arsip Kegiatan


Tangerang -Sebanyak 1608 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2020 dengan total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 2334 Orang. Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2020 dilakukan secara simbolis mengedepankan protokol kesehatan penanggulangan covid 19 dengan menggunakan masker dan sosial distancing, dihadiri oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas I Tangerang dan Warga Binaan di Aula Lapas Kelas I Tangerang.

Kalapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi menjelaskan, dari 2334 Warga Binaan, terdapat 1608 orang Warga Binaan yang menerima remisi tersebut karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tandasnya Senin (17/8/2020).

Lanjut Jumadi, Kami menekankan bahwa setiap fasilitas / layanan yang diberikan oleh Lapas Kelas I Tangerang gratis tidak dipungut biaya, tegasnya.

Penyerahan Remisi merupakan Apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas dengan harapan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana  dalam kehidupan bermasyarakat. Ucap Jumadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun