Tangerang -Sebanyak 1608 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat Remisi Umum 17 Agustus 2020 dengan total jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 2334 Orang. Penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2020 dilakukan secara simbolis mengedepankan protokol kesehatan penanggulangan covid 19 dengan menggunakan masker dan sosial distancing, dihadiri oleh Pejabat Struktural Lapas Kelas I Tangerang dan Warga Binaan di Aula Lapas Kelas I Tangerang.
Kalapas Kelas 1 Tangerang, Jumadi menjelaskan, dari 2334 Warga Binaan, terdapat 1608 orang Warga Binaan yang menerima remisi tersebut karena telah memenuhi syarat administratif dan subtantif sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, tandasnya Senin (17/8/2020).
Lanjut Jumadi, Kami menekankan bahwa setiap fasilitas / layanan yang diberikan oleh Lapas Kelas I Tangerang gratis tidak dipungut biaya, tegasnya.
Penyerahan Remisi merupakan Apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas dengan harapan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana  dalam kehidupan bermasyarakat. Ucap Jumadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H