Mohon tunggu...
Wahyudin
Wahyudin Mohon Tunggu... Editor - Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu memberikan dan menyajikan berita-berita yang akurat, tanjam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cemburu Hingga Bakar Rumah, Pelaku (S) Dibekuk Reskrim Polsek Ciputat

7 Agustus 2020   11:51 Diperbarui: 7 Agustus 2020   11:59 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tangsel - Terbuai Api Cemburu, tersangka berinisial (S) harus berurusan dengan Reskrim Polsek Ciputat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tega membakar rumah wanita yang di idolakannya.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti menuturkan, berawal dari terbakar api cemburu pelaku (S) dengan wanita idamannya karena dia sudahtidak mau berkomunikasi lagi dengan pelaku, terang Kapolsek Ciputat saat press realise, Jumat (7/8/2020).

Sebelumnya Unit Reskrim polsek ciputat mendapat informasi bahwa di daerah jalan Punawarman, Kel. Pisangan. Kec. Ciputat Timur,  telah terjadi kebakaran, setelah sampai di tkp dan anggota reskrim polsek ciputat mendapatkan informasi bahwa ada 3 (tiga) orang korban dan dibawa ke rumah sakit Hermina.

Menurut korban (NR) bahwa pada saat ketiga korban tertidur tiba - tiba korban NR terbangun karena mencium bau asep kebakaran dan pada saat terbangun api sudah membesar dan korban NR berteriak meminta penolongan, selanjutnya warga yang mendengar teriakan langsung bergegas memadamkan api, ucap Kompol Endy Mahandika, SH.
Dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek ciputat, diketahui bahwa kebakaran tersebut diduga ada yang melakukan pembakaran dengan sengaja oleh seseorang yang berinisial (S) dengan bukti awal yang cukup.Pelaku (S) berhasil diamankan saat hendak bertemu dengan seorang wanita yang berisinial (M) di sebuah tempat di Villa Cinere Mas, tegas Kompol Endy Mahandika.

Disisi lain, menurut keterangan Pelaku (S), mengaku membakar rumah tersebut dengan modus menggunakan obat nyamuk bakar yang juga sudah disiapkan disampingnya sebuah drigen berisi bensin.

Kemudian tim opsnal polsek ciputat di bawah pimpinan kanit reskrim Iptu Erwin Subekti S.H. bergerak dan sekitar jam 21.30 wib tim opsnal polsek ciputat berhasil melakukan penangkapan pelaku (S) yang diduga melakukan pembakaran dan digelandang ke mapolsek Ciputat.

Tersangka diganjar Pasal 187 Ayat 1e Dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (why) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun