Tangerang -- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, hari ini menggelar acara Makan Siang Natal (MSN) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Natal. Kegiatan ini sendiri diselenggarakan di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Tangerang, Rabu (25/12).
Selain itu, turut dilakukan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2019 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani. Turut hadir dalam penyerahan SK Remisi Acara ini, Plt. Kepala Lapas Pemuda Tangerang, S.E.G Johannes beserta seluruh jajaran petugas pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang.
Membacakan sambutan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, S.E.G Johannes menyebutkan bahwa meskipun sedang berada di dalam Lapas atau Rutan, diharapkan seluruh WBP bisa terus menyebarkan cinta kasih sebagai sahabat bagi semua orang agar tetap teguh kepada prinsip baik tersebut. Selain itu, beliau juga mengatakan bahwa hal tersebut diapresiasi oleh negara dengan memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada WBP yang merayakan Hari Besar Keagamaannya.
Kami berharap seluruh WBP bisa terus menjadi sahabat bagi semua orang, terlepas apapun agamanya. Karena apapun situasinya, apapun responsnya, uluran tangan perdamaian dan persahabatan adalah solusi dari semua situasi kita,ucap S.E.G Johannes.
"Selain itu, lanjut Johannes, pemberian remisi yang dilakukan setiap hari besar keagamaan juga diharapkan bisa menjadi harapan baru bagi WBPP untuk terus berupaya memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat".
Sebanyak 73 WBP yang beragama Kristiani mendapat Remisi Khusus Natal. Remisi ini diberikan kepada seluruh WBP yang memenuhi syarat mendapatkan remisi, namun masih harus menjalani sisa pidana. S.E.G Johannes menyebutkan bahwa Remisi merupakan hak para WBP. Sehingga asalkan memenuhi syarat substantif dan administratif, para WBP pasti akan mendapatkan Remisi, tanpa pungli atau embel-embel lainnya. (Why).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H