Mohon tunggu...
Wahyudin
Wahyudin Mohon Tunggu... Editor - Menjadi seorang jurnalis dan sekaligus penulis adalah cita-cita yang mulia bagi saya, dan saya bangga bisa memberikan informasi kepada publik dengan berimbang dan terpercaya dari sumber-sumber yang dapat dipertanggung jawabkan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selalu memberikan dan menyajikan berita-berita yang akurat, tanjam dan terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira, 37 Napi Lapas Pemuda Tangerang Bebas Bersyarat

20 Desember 2019   15:16 Diperbarui: 20 Desember 2019   15:30 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tangerang -- Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang, Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang, melaksanakan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berupa Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana. Sebanyak 37 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Tangerang langsung bebas bersyarat hari ini, Jumat (20/12). 

Pembebasan bersyarat ini diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Slamet Prihantara. Beliau didampingi oleh Plt. Kepala Lapas Pemuda Tangerang, S.E.G Johannes, serta jajaran pejabat struktural Lapas Pemuda Tangerang.

Slamet Prihantara, yang akrab disapa Toro ini mengungkapkan rasa bahagianya atas bebas bersyaratnya para WBP di Lapas Pemuda Tangerang. Toro juga berpesan agar para WBP bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya, serta menjadikan momentum Crash Program ini sebagai momentum untuk menjadi babak baru dalam lembar kehidupan mereka.

Kami mengucapkan selamat kepada para WBP yang bebas bersyarat ini. Sudah selayaknya kita sama-sama bersyukur atas segala mukjizat yang telah Tuhan berikan. Kami juga mengingatkan agar kalian (para WBP) bisa bertanggung jawab, mengingat ini adalah pembebasan bersyarat, jadi tetap harus mengikuti aturan mainnya, ucap Slamet Prihantara.

Lebih lanjut, untuk Atasi Kelebihan Muatan di Lapas dan Rutan se-Indonesia Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini dipantau langsung oleh S.E.G Johannes, serta dikomandoi oleh Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Tangerang, Bondan W.K. Dusak, dan direalisasikan oleh seluruh jajaran Bimkemaswat yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Gilang Riflianto, melalui integrasi online Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Anak Didik dan Narapidana. Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyoroti kondisi overcrowding di sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia. Dimana terjadi kelebihan muatan hingga 105% dari kapasitas total UPT Pemasyarakatan di Indonesia yang hanya berkapasitas 130.445 orang, berdasarkan data SDP.

Kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan Pemasyarakatan. Menanggapi hal ini, S.E.G Johannes mengatakan bahwa Lapas Pemuda Tangerang menyambut baik akan program ini. Lebih lanjut, beliau juga mengatakan untuk terus berkomitmen penuh untuk mendukung segala upaya untuk memecahkan permasalahan overcrowding yang kian marak.

"Kami kira program ini (Crash Program) ini sangat baik guna menanggulangi kelebihan muatan di Lapas Rutan seluruh Indonesia. Kami siap mendukung penuh segala upaya guna mengatasi permasalahan tersebut. Ini juga menjadi pertimbangan kami, mengingat saat ini Lapas Pemuda Tangerang juga mengalami hal serupa, dengan kapasitas yang hanya 1.251 orang, namun diisi oleh hampir 3.000 orang," ungkap S.E.G Johannes.

37 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Pemuda Tangerang Langsung Pulang
Crash Program Pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Serta Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana ini adalah percepatan bagi para narapidana tindak pidana umum atau yang tidak terkait dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99) yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, namun tidak bisa melakukan program integrasi baik Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, serta Cuti Bersyarat dikarenakan pihak keluarga tidak dapat menjadi penjamin. Dengan adanya Crash Program ini, maka ditunjuklah para Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin untuk narapidana tersebut.

Di Lapas Pemuda Tangerang sendiri, program ini telah dilaksanakan dengan baik. Berkat Crash Program, program integrasi dapat lebih dioptimalisasikan. Tercatat ada 37 WBP yang siap untuk dibebaskan para hari Jumat (20/12). Ini merupakan berkat kerja keras dan hasil kerjasama yang berkesinambungan dari berbagai pihak.

"Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam pelaksanaan Crash Program ini. Kami berharap program ini bisa menjaga Lapas Pemuda Tangerang dari hal-hal yang tidak diinginkan, Selain menjaga keamanan dan kenyamanan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan integritas serta peneguhan komitmen dalam mengoptimalkan kinerja seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia," ujar Bondan W.K. Dusak. (why).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun