Mohon tunggu...
Jonathan Latu
Jonathan Latu Mohon Tunggu... Wiraswasta - Banser NU

menulis supaya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tax Amnesty Jokowi bisa di-BLBI-kan

17 Juni 2019   17:23 Diperbarui: 17 Juni 2019   17:31 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: ksp.go.id 

Pemerintahan Jokowi merupakan sebuah nafas baru bagi perkembangan investasi Indonesia. Walapun bukan ahli dibidang ini, Indikator perbaikan sudah mulai nampak di Indonesia. Yang paling sederhana adalah betapa banyaknya dana yang bisa diselamatkan melalui kebijakan tax amnesty ini. Soal jumlahnya berapa silakan cari di google detailnya berapa.

Yang mengusik pikiran adalah, Tax Amnesty ini bisa berpotensi seperti kasus BLBI yang sekarang mengemuka. Contoh paling nyata adalah ditetapkannya Sjamsul Nursalim dan istrinya menjadi tersangka terkait BLBI. Kenapa demikian? Dari kacamata awam, kasus BDNI ini cukup unik jika dibanding dengan kasus pada pihak debitur lain yang berurusan dengan BLBI. Karena BDNI sudah melunasi tanggung jawabnya. 

BDNI ini mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lunas) yang berkekuatan hukum tetap dan intinya SKL menjamin bahwa debitur telah menyelesaikan urusan hutang dengan Negara. Penerbitan SKL itu salah satu dasarnya adalah Tap MPR No X/2001 yang diketok Amin Rais waktu itu sebagai Ketua MPR. Tujuannya adalah kepastian hukum, baik kepada Negara ataupun Debitur termasuk BDNI.

Alurnya begini:

Tentu saja setelah Tap MPR akan diturunkan menjadi implementasi konkrit urusan BLBI ini, dibentuklah BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang tugasnya mengawal ketetapan Negara atas duit BLBI. BPK juga melakukan audit investigasi untuk BDNI terkait nanti diberikan SKL supaya semuanya clear, hasil audit oke dan bisa diberikan SKL bagi BDNI.

Waktu itu Pemerintah melaui Inpres No 8 tahun 2002 yang isinya kepada debitur yang telah mengembalikan dan memenuhi kewajibannya maka diberikan pembebasan dan pelepasan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum. Termasuk penghentian penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada mereka.

Khusus BDNI nya Sjamsul Nursalim, bahkan Negara melalui BPPN meminta konsultan internasional Ernst & Young pada 2003. Hasil dari konsultan Ernst & Young ini malah menunjukkan ada lebih bayar dari BDNI sebesar 1.3 juta USD. Sehingga pada bulan April 2004 BPPN menerbitkan Surat Keterangan Lunas pada Sjamsul Nursalim.

Kelanjutannya adalah penghentian SP-3 Sjamsul Nursalim karena berdasar Tap MPR dan Inpres, debitur BLBI yang sudah selesai kewajibannya maka tidak merupakan tindak pidana korupsi. 

2006 BPPN dibubarkan, sehingga semua pekerjaan yang pernah dilakukan oleh BPPN harus di audit, saat itu audit dilakukan oleh BPK RI. Dan salah satu temuan audit adalah perkara terkait BDNI Sjamsul Nursalim dan hasilnya Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati, alias sudah bersih dari urusan BLBI.

Lebih jelasnya dari sisi pengacara Sjamsul Nursalim ada di tautan ini: Pengacara Nilai Tak Masuk Akal Penetapan Tersangka Sjamsul Nursalim oleh KPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun