Mohon tunggu...
Qistina Syakira
Qistina Syakira Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam mengenai Masa Iddah di Abad 21

8 Mei 2024   12:52 Diperbarui: 8 Mei 2024   12:53 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa Iddah atau masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya perceraian dengan suami atau kematian suami. Dalam masa iddah, seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk.

  1. Berhias/ bersolek sehingga  menyebabkan  laki-laki tertarik padanya

  2. Berhubungan dengan laki laki lain

  3. Keluar  rumah  mencari  nafkah kecuali ada udzur tertentu

Larangan-larangan tersebut diwajibkan untuk dilaksanakan oleh perempuan dengan tujuan,

  1.  Memberikan ruang untuk berduka

  2. Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah

  3. Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak

Dalam Islam, hukum masa Iddah telah diatur di dalam Al-Quran dan dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Masa Iddah karena perceraian.
a. Al-Ahzab ayat 49

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلً
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun