Masa Iddah atau masa tunggu adalah waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya perceraian dengan suami atau kematian suami. Dalam masa iddah, seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk.
Berhias/ bersolek sehingga menyebabkan laki-laki tertarik padanya
Berhubungan dengan laki laki lain
Keluar rumah mencari nafkah kecuali ada udzur tertentu
Larangan-larangan tersebut diwajibkan untuk dilaksanakan oleh perempuan dengan tujuan,
Memberikan ruang untuk berduka
Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah
Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak
Dalam Islam, hukum masa Iddah telah diatur di dalam Al-Quran dan dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Masa Iddah karena perceraian.
a. Al-Ahzab ayat 49
يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلً
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."