Mohon tunggu...
BEM KEMABA
BEM KEMABA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Organisasi Mahasiswa

BEM KEMABA merupakan organisasi Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kelas Advokasi BEM KEMABA FPBS UPI

9 Januari 2025   08:35 Diperbarui: 9 Januari 2025   08:33 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pematerian Advokasi: Panitia Kelas Advokasi

Pada tanggal 19 Agustus 2024,tepatmya pada Hari Senin BEM KEMABA FPBS UPI melaksanakan Kelas Advokasi di Gedung Geugeut Winda,Universitas Pendidikan Indonesia Lantai 1 dengan mengusung tema Advokasi kampus inklusif : peran, tantangan dan solusi.

Kelas Advokasi merupakan salah satu program kerja dari Qismu Istisyarah (Bidang Advokasi) BEM KEMABA FPBS UPI 2024. Kegiatan ini merupakan Pematerian yang membahas tentang Advokasi. Dengan tujuan agar Mahasiswa mengetahui apa itu advokasi, bagaimana cara mengatasi masalah yang berkaitan dengan Advokasi, dan lain sebagainya.

Acara ini di hadiri oleh 43 orang. Yang terdiri dari 16 orang peserta dan 27 orang panitia. Acara ini berisikan Pematerian yang berkaitan dengan Advokasi.

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan keadilan, advokasi memainkan peran yang sangat penting. Advokasi tidak hanya mencakup aspek finansial, tetapi juga melibatkan dukungan dalam masalah kesehatan mental, kekerasan seksual, dan berbagai isu lainnya.

Iqssyzia Syahfitri menyampaikan bahwa perjanjian GATS, yang terdiri dari 12 poin, mencakup salah satunya adalah pendidikan. Berdasarkan Pasal 31 UUD, alokasi anggaran untuk pendidikan ditetapkan sebesar 20% dari total APBD. Namun, anggaran yang dialokasikan untuk perguruan tinggi negeri (PTN) hanya sekitar 3%, termasuk untuk beasiswa di 140 PTN. Pemerintah mendorong PTN untuk berstatus Badan Hukum (PTN-BH), yang memungkinkan mereka untuk memiliki usaha dan menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mahasiswa yang telah melewati semester ke-8 berhak mendapatkan potongan 50% dari biaya UKT mereka. Dalam konteks ini, penting untuk tidak menormalisasi hal-hal yang jelas salah. Untuk menghadapi ketidakadilan dan ketidakakuratan, perlu dilakukan beberapa langkah:

1. Kritis: Menilai kondisi dan kebijakan yang ada.

2. Peduli: Menunjukkan kepedulian yang tidak bersifat individualis dengan memperhatikan lingkungan sekitar dari lingkup kecil.

3.Menyuarakan/Tindak Lanjut: Menggunakan berbagai media dan metode untuk menyuarakan perubahan.

4. Audiensi/Aksi: Melakukan tindakan yang konstruktif, termasuk memanfaatkan media sosial untuk memperjuangkan perubahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun