Mohon tunggu...
QISHAR R
QISHAR R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi tidur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rancang Bangun Ekonomi Islam

9 Oktober 2024   20:40 Diperbarui: 9 Oktober 2024   20:40 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dawlah: Peran negara dalam menciptakan kebijakan ekonomi yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Ma'ad: Memastikan bahwa semua aktivitas ekonomi berorientasi pada tujuan akhir yang lebih tinggi, yaitu kesejahteraan dunia dan akhirat

 contoh nyata dari penerapan ekonomi Islam di dunia saat ini:

Sektor Perbankan Syariah

Bank-Bank Syariah: Negara-negara seperti Malaysia, Indonesia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab memiliki bank-bank yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya. Contohnya, di Indonesia, bank-bank syariah seperti BRI Syariah, Mandiri Syariah, dan CIMB Niaga Syariah menawarkan produk-produk keuangan yang bebas dari riba (bunga).

Produk Finansial Syariah: Produk finansial seperti tabarru' (tabungan amal), mudharabah (investasi bersama), musharakah (usaha bersama), dan murabaha (penjualan barang dengan harga tertentu) merupakan contoh praktis penerapan ekonomi Islam dalam perbankan syariah.

Pasar Modal Syariah

Bursa Saham Syariah: Beberapa bursa saham di dunia mulai membuka platform investasi syariah, seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang memiliki indeks saham syariah. Ini memungkinkan investor untuk memilih saham yang memenuhi standar syariah.

Fund-Fund Investasi Syariah: Ada fund-fund investasi yang spesifik untuk investasi syariah, seperti REITs (Real Estate Investment Trusts) yang membeli properti tanpa riba. Contohnya, di Singapura, ada fund-fund investasi syariah yang dikelola oleh perusahaan keuangan syariah lokal.

Manajemen Zakat dan Wakaf

Badan Amil Zakat: Badan amil zakat seperti Lembaga Zakat Indonesia (LZI) dan Badan Wakaf Indonesia (BAWIB) bertugas mengumpulkan zakat dan wakaf dari umat Islam. Mereka kemudian mendistribusikan zakat dan wakaf tersebut kepada mereka yang membutuhkan, seperti korban bencana, anak yatim piatu, dan fakir miskin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun