Mohon tunggu...
Qinthara HaifaWidyadanda
Qinthara HaifaWidyadanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Personal Blog

Seorang mahasisiwi Ilmu Politik di Universitas Padjadjaran.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pemilu di Indonesia, Bagaimana Efektivitas Pengimplementasian Asas-asas Pemilu di Dalamnya?

5 November 2021   00:23 Diperbarui: 5 November 2021   00:34 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan Umum atau biasa disebut Pemilu tercatat dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, bahwa Pemilu merupakan sebuah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan (DPR dan DPRD), anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Dalam UU ini pun tercantum asas-asas Pemilu, bahwasanya Pemilu dilaksanakan secara LUBERJURDIL, yaitu:
1. Langsung : rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya secara langsung sebagai warga negara dan memegang kedaulatan tertinggi,
2. Umum : diikuti oleh seluruh warga negara dengan badan penyelenggara juga waktu pelaksanaan yang sama,
3. Bebas : tanpa ada paksaan dari pihak manapun,
4. Rahasia : pilihan tidak boleh diketahui oleh pihak manapun,
5. Jujur : tidak boleh ada kecurangan dalam pelaksanaannya,
6. Adil : setiap pemilih mendapatkan hak dan perlakuan yang sama.
Pemilu untuk pemilihan kepala daerah pun tercantum dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, yaitu pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung dan demokratis.

Di negara demokratis seperti Indonesia, Pemilu dapat dikatakan merupakan salah satu sarana bagi masyarakat dalam berpartisipasi khususnya di perpolitikan, sebab Pemilu memproyeksikan bagaimana pemerintah memberikan keleluasaan serta kesempatan untuk tiap-tiap warga negaranya dalam berpartisipasi dan beraspirasi. Dengan partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat memberikan out-put yang baik pula, seperti meningkatnya kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia, sebab yang paling mengetahui betul kebutuhan serta keresahan masyarakat tentu saja diri mereka sendiri.

Terdapat sedikit banyaknya 4 (empat) sistem Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia, antaralain:
1.Sistem Pemilu Presiden
2.Sistem Pemilu Legislatif
3.Sistem Pemilu DPD
4.Sistem Pilkada
Ke-empat sistem Pemilu ini memiliki tujuan serta mekanisme yang berbeda-beda disesuaikan dengan calon yang akan dipilihnya. Pengimplementasiannya di Indonesia dapat dikatakan sudah baik jika berkaca dari cukup demokratisnya pelaksanaan tiap-tiap Pemilu serentak ini meskipun pada realitanya masih banyak kekurangan yang disebabkan dari berbagai pihak terkait.

Pengimplementasian sistem-sistem Pemilu tersebut di Indonesia jika berkaca dari bagaimana demokratisnya pelaksanaan Pemilu di Indonesia dapat dikatakan sudah sangat baik. Tetapi yang menjadi kekhawatiran utama ialah praktik “curang” dari beberapa oknum yang menyebabkan asas-asas Pemilu seperti yang sudah disebutkan sebelumnya tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga pada akhirnya pelaksanaan Pemilu pun tidak dapat dikatakan demokratis. 

Pemilu tidak jauh kaitannya dengan kampanye, ada hal yang sangat menarik perihal promosi berkedok “kampanye” yang sangat menjatuhkan pihak lawan menggunakan narasi yang tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang politisi. Meskipun beliau notabenenya “baru” di dunia politik, tetapi saya memandang perilaku tersebut kurang etis. Hal ini meskipun tidak menyalahi asas-asas Pemilu tersebut, tetapi bagaimana “kampanye” ini dapat menarik simpati publik jika citra diri yang dikemasnya negatif. Kebebasan masyarakat yang termasuk di dalam asas Pemilu untuk memilih wakil rakyatnya secara bebas tanpa ada paksaan dari pihak mana pun secara tidak langsung “dipaksa” untuk membenci dan tidak memilih pihak lawan dari politisi ini.

Dapat ditarik kesimpulan bahwasanya pengimplementasian sistem Pemilu di Indonesia sebetulnya sudah baik secara demokratis, namun masih banyak perilaku dari beberapa oknum yang dapat dikatakan masih menyalahi asas-asas dalam pelaksanaan Pemilu yang menyebabkan demokarsi di dalamnya masih perlu dipertanyakan. Selain itu, bagaimana pemerintah Indonesia membangun citra yang demokratis pun masih dapat dikatakan buruk, sehingga sebaiknya keberpihakan pemerintah pada rakyat untuk berpartisipasi secara bebas dan aktif dalam dunia politik harus lebih ditingkatkan demi meningkatkan demokrasi dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun