4. Capaian kualitas
   Dalam pelayanan telefarmasi apoteker berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait pelayanan farmasi. Diketahui bahwa dampak pelayanan telefarmasi telah menunjukkan bahwa keterlibatan apoteker dalam tinjauan jarak jauh untuk pemesanan obat (Schneider, 2013).
   Pelaksanaan telefarmasi dilakukan oleh tenaga kesehatan apoteker dengan jangkauan pelayanan meliputi pelayanan resep elektronik yang didalamnya termasuk peninjauan pesanan obat, konseling, edukasi, pemberian informasi obat, serta pemantauan terapeutik obat, selain itu digunakan membantu pelaksanaan pemantauan sediaan farmasi, alat kesehatan dan badan medis habis pakai (BMHP) (Hedima dan Okoro, 2020).
  Pengaplikasian telefarmasi atau pelayanan kefarmasian jarak jauh selama pandemi COVID-19 ini terbukti dapat mencegah penularan penyakit dan memfasilitasi penyediaan pelayanan kefarmasian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurang dari separuh apoteker setuju bahwa pelayanan telefarmasi ini dapat meningkatkan jumlah pertemuan non-tatap muka (Liu et al, 2020), dari hasil evaluasi dapat dilihat juga bahwa pelayanan telefarmasi dapat mendukung manajemen dan pengendalian wabah. Oleh karena itu,penerapan pelayanan telefarmasi dalam praktik klinis dapat membantu dalam deteksi dini, pemantauan jarak jauh, dan respons terhadap wabah sehingga dapat mengurangi penularan penyakit menular dari pasien ke pasien dan dari pasien ke penyedia layanan kesehatan (Muflih et al, 2021).
   Peran apoteker dalam telefarmasi selama pandemi COVID-19 adalah memberikan layanan telefarmasi yang profesional melalui peningkatan kualitas diri, sedangkan perilaku apoteker adalah memanfaatkan telefarmasi untuk memberikan layanan farmasi klinik dan menggunakan media yang bervariasi. Faktor pendukung penerapan telefarmasi selama pandemi adalah kerja sama rekan sejawat dan keluarga pasien, peraturan mengenai pembatasan layanan tatap muka, dan pandemi COVID-19; sedangkan faktor penghambatnya adalah teknologi yang digunakan pasien, hambatan finansial pasien, pasien belum menerima telefarmasi, SDM yang kurang, keterbatasan waktu, dan pemerintah belum mengeluarkan peraturan terperinci mengenai telefarmasi. Didapatkan pula hasil mengenai keuntungan dan keterbatasan telefarmasi.
   Terdapat banyak keuntungan dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan media pelayanan telefarmasi yang dapat dilihat dari hasil evaluasi di beberapa negara yang telah melaksanakan pelayanan telefarmasi secara komprehensif, hal ini dapat dijadikan dasar untuk terus mengembangkan kebijakan dan prosedur terkait pelayanan telefarmasi di Indonesia dan membuktikan bahwa pelayanan telefarmasi dapat digunakan pada saat pandemi Covid-19 untuk memaksimalkan pekerjaan kefarmasian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H