Kejadian pandemi COVID-19 saat ini telah menghadirkan banyak tantangan serta peluang bagi apoteker untuk meningkatkan dan memperluas praktik pelayanan kefarmasian yang dilakukan. Salah satunya adalah dengan melangsungkan pelayanan telefarmasi atau penyediaan layanan kefarmasian menggunakan teknologi telepon atau konferensi video (Killeen et al, 2020) walaupun pada saat ini penerapan telefarmasi merupakan tantangan yang signifikan bagi apoteker yang ada di rumah sakit maupun apotek komunitas, terutama dalam hal memberikan perawatan kefarmasian kepada pasien rawat jalan (TortajadaGoitia et al, 2020).
   Hal tersebut terpaksa harus dipertimbangkan pada pandemi saat ini, karena pelayanan kefarmasian harus terus dilakukan dan juga tetap dibutuhkan oleh pasien. Sebagai contoh penggunaannya yaitu adalah pada saat penentuan kondisi pasien serta penentuan tindak lanjut yang dilakukan, tetapi karena persyaratan jarak fisik atau isolasi diri, tidak memungkin untuk dilakukannya konsultasi tatap muka (Killeen et al, 2020), pelayanan ini juga berfungsi pada saat apoteker merujuk pasien ke institusi medis yang sesuai untuk melakukan pengujian skrining awal, mendorong mereka untuk mencari pengobatan lebih cepat terkait penyakit yang dikeluhkan, dan memberikan informasi untuk membatasi penyebaran penyakit di komunitas pasien (Adunlin et al, 2020). Hal ini menyebabkan para tenaga kesehatan yang juga termasuk apoteker harus melaksanakan pelayanan kesehatan dengan cara lain, yaitu telefarmasi.
   Tatalaksana pelayanan telefarmasi sendiri belum ditentukan secara seragam dalam pelaksanaannya di Indonesia. Namun, pelayanan telefarmasi ini dapat dilakukan secara seragam dengan mencakup kegiatan, diantaranya (Alexander et al, 2017):
1. Perawatan pasien
2. Pemasukan data dan verifikasi pesanan obat
3. Pemilihan obat dan verifikasi persiapan
4. Pelayanan informasi obat.
   Selain itu, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pelayanan telefarmasi di rumah sakit ataupun apotek komunitas, seperti (Canadian Society of Hospital Pharmacists, 2018):
1. Kebijakan dan prosedur
2. Sumber daya manusia
3. Teknologi