Mohon tunggu...
Qiana Monica
Qiana Monica Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Kode Etik Komunikasi Massa: Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan dan Dampaknya pada Profesi Jurnalistik serta Pendidikan

6 Juli 2024   10:25 Diperbarui: 6 Juli 2024   10:43 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7388919/2-oknum-wartawan-ditetapkan-tersangka-pemerasan-kepsek-di-kendal/amp

Nama: Qiana Monica
NIM: 23010400136
Mata Kuliah: Komunikasi Massa L
Dosen Pembimbing: Sofia Hasna, S.I.Kom., M. A, R. Hiru Muhammad, S.Sos, M.I.Kom

Kasus pelanggaran Kode Etik oleh Wartawan

Dalam era saat ini, komunikasi massa memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik, menyebarkan informasi, dan mempengaruhi perilaku Masyarakat. Kode etik komunikasi massa adalah seperangkat prinsip dan standar yang dirancang untuk membimbing praktisi media dalam menjalankan tugas mereka dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab. Kode etik ini mencakup berbagai aspek, mulai dari kejujuran dalam pelaporan berita, menghormati privasi individu, hingga menghindari penyebaran informasi yang merugikan atau menyesatkan. Seperti saat ini satreskrim polres Kendal menetapkan 2 oknum wartawan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap kepala sekolah SDN 3 Sidomukti, Maskuri. Keduanya diduga memeras kepala sekolah senilai Rp 4,5 juta.

Kasus wartawan memeras kepala sekolah menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab ini mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan berpotensi merusak citra dunia Pendidikan. 2 oknum wartawan diduga memeras kepala sekolah SDN 3 Sidomukti, Maskuri. Kedua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka yakni  P dan R, sedangkan Z masih bersetatus sebagai saksi. Kasi Humas Kendal menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Oknum wartawan ini mencari celah untuk menemukan kesalahan atau kejanggalan dalam pengelolaan sekolah seperti, mengancam akan memberitakan adanya pemotongan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh pihak sekolah dan oknum juga mengancam akan melaporkan adanya pemotongan tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Kendal, melaporkan ke penegak hukum, dan menggerakan demo ke orang tua murid ke sekolah.

Oknum wartawan ini membuat berita bohong atau membesarkan isu negative tentang sekolah untuk menakut-nakuti kepala sekolah. Lalu mereka menawarkan untuk “menyelesaikan masalah” dengan ilbalan sejumlah uang. Oknum wartawan ini meminta imbalan uang agar bersedia meliputi kegiatan sekolah secara positif. Jika tidak dibayar, mereka mengancam tidak akan meliput kegiatan sekolah tersebut atau bahkan menulis berita negative. Tindakan yang dilakukan oknum wartawan ini mencoreng nama baik profesi jurnalistik dan juga menurunkan kepercayaan public terhadap media massa. Etika jurnalistik memegang peranan krusial dalam menjaga integritas

Dampak Pelanggaran terhadap Citra Profesi Jurnalistik

Kegiatan yang dilakukan oknum jurnalis ini termasuk kedalam pemerasan dan dapat membuat jurnalis terikat dengan kepentingan pihak tertentu dan tidak dapat menjalankan tugasnya secara objektif. Pemerasan ini dapat membuat si kepala sekolah tertekan dan hal ini dapat menghambat kemajuan Pendidikan karna berfokus pada hal-hal yang tidak esensial. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengecam Tindakan wartawan yang meminta-minta kepada pihak lain. Ia mengutarakan kecamannya itu dihadapan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, dan para wartawan di Kabupaten Tangerang.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bekerja. UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara professional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan KEJ haruslah bertanggung jawab, berintegritas, dan tidak menerima suap. Jurnalisme memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang baik kepada publik. Namun, peran penting ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan etika. Etika wartawan prinsip yang harus dipatuhi oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Etika ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas, objektivitas, dan profesionalisme jurnalis, serta melindungi hak-hak Masyarakat.

Komunikasi massa sangat penting dalam membentuk opini public dan menyebarkan informasi, dengan adanya kode etik yang dapat membimbing praktiknya agar jujur, adil, dan bertanggung jawab. Dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua oknum wartawan terhadap kepala sekolah SDN 3 Sidomukti itu mencoreng profesi jurnalistik dan merusak citra Pendidikan. Tindakan yang dilakukan sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang mengedepankan kepentingan publik. Menjaga integritas dan etika dalam komunikasi adalah kunci untuk membangun masyarakat yang beradab dan terinformasi dengan baik. Pelanggaran etika tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap media massa tetapi juga menghambat Pendidikan. Etika wartawan adalah landasan penting dalam menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab dan professional. Dengan menerapkan etika, wartawan dapat menjaga kredibilitas jurnalisme dan membangun kepercayaan publik.

REFRENSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun