Kebijakan Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan format baru Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia menutup peluang bagi para abdi negara untuk kongkalikong dengan tanggal lahir dan umurnya.
Adapun format NIP baru tersebut adalah : 08091971 200404 1 006 (blntglthn tglskpertama jenis kelamin no urut). Walaupun panjang tapi bagi PNS bersangkutan tidak akan susah untuk menghapalnya.
Hanya saja, bagi orang yang sedikit ingin menjaga privasi dengan tidak menyebut tahun kelahirannya, maka tentu sulit untuk beradaptasi. Sebagai contoh, bule-bule pada umumnya tidak terlalu senang jika dalam pertemuan pertama, apalagi dengan seseorang yang belum begitu akrab langsung menanyakan umur. Alasannya karena tidak sopan dan bisa-bisa pembicaraan jadi terputus. Untung tidak ada bule yang jadi PNS, he he he
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H