Alia, Laila, Qeysya
Pariaman merupakan salah satu daerah yang terdapat di Minangkabau (Sumatera Barat). Daerah Pariaman ini masih mempertahankan tradisi adat  Bajapuik. Bajapuik adalah tradisi perkawinan dimana seorang perempuan membeli laki-laki dengan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu antara pihak laki-laki dan perempuan.Â
 Tradisi ini bukan mahar melainkan biaya yang dikeluarkan pihak perempuan untuk membawa laki-laki tinggal di keluarga perempuan. Tradisi ini memiliki sanksi moral, apabila tidak diterapkan di Pariaman.Â
Dalam adat Minangkabau, mempelai laki-laki disebut juga Marapulai dan mempelai wanita disebut Anak Daro. Tata cara melakukan perkawinan tradisi Bajapuik ini terdiri dari : adat sebelum menikah, saat menikah, dan setelah menikah. Prososes sebelum menikah terdiri dari : Maratak Tanggo, Mamendekkan Hetongan, Batimbang Tando (Maminang), dan menetapkan uang jemputan. Sedangkan proses perkawinannya terdiri dari : Bakampuang-Kampuang, Alek Randam, Malam Bainai, Badantam, Bainduak Bako, Manjapuik, Marapulai, Akad Nikah, Bersanding di rumah Anak Daro, dan Manjalang Mintuo. Setelah proses perkawinan wajib melakukan : Mengantar Limau, Berfitrah, Mengantar Perbukoan, dan Bulan Lemang.Â
 Jika ada masyarakat Pariaman yang melanggar tradisi ini akan mendapat sanksi moral seperti, keluarga pihak Anak Daro akan dipandang rendah oleh pihak keluarga Marapulai dan biasanya akan mendaptkan perilaku yang tidak menyenangkan dari semua keluarga adat karena tidak melakukan tradisi yang ada. Dalam beberapa kasus bahkan ada yang tidak jadi menikah karena Mamak dari pihak laki-laki merasa tidak dihargai dan apabila terus tetap ingin melanjutkan perkawinan tanpa tradisi ini, maka akan diusir dari kampungnya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H