Mohon tunggu...
Qeysya Aeiba Thohir
Qeysya Aeiba Thohir Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Menikah dengan Berbeda Keyakinan

13 Maret 2023   12:17 Diperbarui: 13 Maret 2023   12:20 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkawinan merupakan bagian dari ibadah sehingga menjadi sangat penting, bahkan agama-agama yang ada di dunia ini pun ikut mengatur masalah perkawinan itu dan adat masyarakat serta institusi negara pun ikut ambil bagian dalam masalah perkawinan. 

Pernikahan beda agama memang bukanlah suatu hal yang baru, apalagi di Indonesia. Sudah banyak sekali masyarakat di Indonesia yang melakukannya, dan tidak jarang adalah publik figur. Namun dengan begitu bukan berarti pernikahan beda agama ini tidak dipermasalahkan. Biasanya pembahasan nya tidak terlepas dari keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir tentang hukum pernikahan beda agama.

Di sisi lain mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama muslim menganggap bahwa peraturan yang ada dalam UU No.1 Tahun 1974 sudah sangat jelas melarang pernikahan beda agama. Namun tidak jarang ada Sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa UUP harus disempurnakan karena menganggap Indonesia adalah negara yang plural, membuat pernikahan beda agama tidak dapat dihindarkan begitu saja dan menganggap Agama adalah hak asasi seseorang.

Perkawinan beda agama juga diatur dalam KHI, dimana hukum menikah beda agama diatur secara khusus dalam pasal 40 huruf (c), yang menyatakan bahwa dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dan wanita dalam keadaan tertentu; diantaranya, karena seorang wanita yang tidak beragama islam. Dalam pasal 44 menyatakan bahwa seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam. Dari kedua pasal diatas sudah dapat disimpulkan dengan sangat jelas bagaimana islam melarang keras pernikahan beda agama. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun