Rabu, 4 Oktober 2023 merupakan hari saat TikTok resmi menghentikan TikTok Shop beroperasi di Indonesia. TikTok sendiri ditutup terkait dengan masalah pada perizinannya. TikTok Indonesia sepakat dalam mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan perdangangan elektronik. Hal ini dirilis oleh TikTok Indonesia melalui pernyataan tertulis.Â
Melalui pernyataan tertulisnya, TikTok menyampaikan bahwa prioritas utamanya adalah menghormati dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TikTok berhenti untuk memfasilitasi transaksi e-commerce TikTok shop di Indonesia. Kemudian menyatakan bahwa akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah terkait mengenai rencana kedepannya.
Ditutupnya TikTok Shop adalah sebagai efek dari peraturan pemerintah yang melarang social commerce. Social commerce merupakan media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. Pemerintah melarang social commerce lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2020, tentang perizinan dalam berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.Â
Dalam Permendag ini juga mengatur mengenai definisi dari media sosial, social commerce, dan e-commerce. Disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Maka dari itu TikTok tidak memiliki izin untuk berdagang di Indonesia. Apabila ingin tetap melalukan kegiatan perdagangan di Indonesia, TikTok harus memenuhi izin berdagang sebagaimana yang sudah ditetapkan.
Izin mengenai e-commerce tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.31 Tahun 2023. Apabila TikTok ingin melanjutkan kegiatan berdagang melalui TikTok Shop, maka harus mendirikan badan hukum yang sesuai dengan peraturan dalam Permendag tersebut. Pada e-commerce, pemiliknya disebut Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).Â
Mereka merupakan pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik sebagai tempat bertransaksi jual-beli. Maka dari itu, sebagai pelaku usaha pada bidang tersebut wajib untuk mengantongi perizinan usaha di sektor perdagangan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemilik e-commerce wajib mengantongi izin sebagai pelaku usaha pada bidang PPMSE dengan mengajukan permohonan melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Sesuai dengan yang tercantum pada BAB III, pasal 7 ayat 1 Permendag No.31 Tahun 2023.
Pemerintah menyebutkan bahwa social commerce dilarang untuk melakukan transaksi, dan menyatakan bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mengunggah konten promosi saja. Tentunya hal ini mengundang berbagai macam respon dari banyak pihak. Utamanya bagi para pedagang yang berjualan melalui TikTok Shop. Mereka menilai penutupan TikTok shop menurunkan pendapatan mereka. Lebih lanjut, disampaikan oleh para seller di TikTok bahwa berjualan di TikTok menghasilkan keuntungan yang lebih banyak dibandingkan marketplace lain seperti Shopee dan Tokopedia.
Tiktok dan UMKM di Indonesia
Ditutupnya TikTok Shop di Indonesia merupakan pukulan telak bagi TikTok. Sebab, penutupan ini menjadi hambatan bagi perusahaan untuk menjadi penguasa pasar e-commerce. Apalagi dengan posisi Indonesia sebagai pasar terbesar kedua bagi TikTok setelah Amerika Serikat. Tentu saja hal ini menjadi pukulan telak bagi TikTok sebab TikTok shop di Indonesia berkontribusi sebanyak 60% pada pendapatan di kawasan Asia Tenggara.
Meski TikTok shop memungkinkan seller untuk bertransaksi dengan buyer dan tidak hanya melakukan live saja. Tetapi, rupanya TikTok Shop juga menjadi ancaman bagi UMKM. Walau UMKM juga bisa melakukan kegiatan jual-beli dan mengaku pendapatan mereka dari TikTok Shop lebih besar. Tetapi mereka memiliki keterbatasan dalam sumber daya, dan penjualan produk lokal merupakan satu-satunya cara mereka untuk bertahan.Â