Do Not Resuscitate (DNR) adalah perintah untuk tidak melakukan upaya penyelamatan pasien henti jantung dengan melakukan resusitasi jantung paru, sehingga membiarkan seseorang untuk meninggal dengan "natural".
DNR Â menjadi permasalahan di Indonesia dimana tidak ada hukum yang mengatur secara spesifik mengenai bagaimana DNR ini dapat dilakukan. Memang, dalam hukum kesehatan tetap berlaku asas legalitas yang berarti suatu hal yang tidak diatur dalam hukum adalah hal yang diperbolehkan. Namun, dalam negara hukum segala hal harus diatur melalui hukum termasuk tindakan DNR.Â
Selain itu, DNR mendapatkan perdebatan di Indonesia terutama ketika memperhatikan aspek etis dan agama. Agama tidak memberikan kuasa pada manusia untuk dapat menentukan hidup dan mati seseorang, sedangkan keputusan DNR dianggap dapat menentukan hidup dan mati seseorang. Â
Namun, Pandangan etis terhadap DNR juga dipakai sebagai alasan pembenaran tindakan tersebut dengan mempertimbangan 4 kaidah bioetika, yaitu:Â
- Asas manfaat (beneficence),
- Prinsip do no harm (nonmaleficence)
- Perlakuan yang adil (justice)
- Hak otonomi pasien (autonomy)
Sehingga secara etika kedokteran pun perlakuan DNR atas persetujuan pasien masih dapat dimungkinkan mengingat DNR merupakan bagian dari keputusan medis. Bila tim medis percaya bahwa RJP tidak akan berhasil, maka Resusitasi Jantung Paru (RJP) tidak perlu dimulai karena dokter dapat menghentikan perawatan yang dianggap sia-sia (futile care). Hal ini memerlukan keterampilan, pengetahuan, dan kemampuan dokter dan tim medis lainnya. Keputusan DNR harus dipandang sebagai bagian dari upaya resusitasi pasien.Â
Tindakan DNR memang menjadi pilihan terakhir bagi pasien yang dengan kondisi tidak memungkinkan diselamatkan. Do Not Resuscitate dilakukan terhadap pasien yang jika dilakukan upaya resisutasi akan malah memberatkan pasien, seperti pasien yang berumur tua dan mempunyai harapan hidup rendah, atau pasien yang tidak memungkinkan sembuh berdasarkan keahlian dokter.
Secara hukum positif Pelaksanaan setiap tindakan kedokteran di Indonesia harus didasarkan pada persetujuan pasien, setelah mendengarkan penjelasan yang cukup oleh dokter. Hal ini tertulis pada Undang-Undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 39 yang menjelaskan "Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien, dalam upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan." Namun, permasalahannya adalah adanya kekosongan hukum yang seharusnya secara rinci diatut melalui Undang-Undang kesehatan untuk kepastian penerapan DNR di IndonesiaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H