Mohon tunggu...
Qanita AyuPrayogo
Qanita AyuPrayogo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal FIA Universitas Indonesa

Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal yang memiliki keterkaitan terkait perpajakan di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepercayaan Publik sebagai Fondasi Utama Keberhasilan Otoritas Pajak

25 Desember 2023   10:07 Diperbarui: 1 Januari 2024   16:00 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: klikpajak.id

Pendapatan utama negara berasal dari penerimaan pajak yang berfungsi memenuhi kebutuhan belanja pemerintah dalam rangka pembangunan negara. Pajak memiliki fungsi utama sebagai fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Tujuan utama dari setiap sistem pajak dan lembaga pelaksanaannya adalah menghimpun sejumlah penerimaan yang cukup untuk membiayai komitmen pemerintah (Haula Rosdiana, 2011). 

Otoritas pajak memiliki peran yang sangat penting sebagai badan yang mengumpulkan penerimaan negara. Pertama, otoritas pajak bertanggung jawab sebagai pengumpul pajak dari wajib pajak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, pajak yang merupakan sumber utama pendapatan negara, otoritas pajak sebagai badan yang ikut mendanai berbagai program dan kegiatan pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan lainnya. Ketiga, pajak yang dikumpulkan oleh otoritas pajak membantu menjaga keseimbangan anggaran negara. 

Penerimaan pajak berfungsi membiayai pengeluaran pemerintah. Keempat, otoritas pajak berfungsi sebagai badan pemangku penegakan keadilan dalam sistem perpajakan. Kelima, otoritas pajak ikut membantu dalam aspek penerimaan pajak yang stabil dan dapat membantu pemerintah dalam merencanakan kebijakan ekonomi jangka panjang. Hal ini termasuk bidang investasi dan program pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keterkaitan antara otoritas pajak dengan penerimaan negara dalam sistem perpajakan mendukung pembangunan dan keberlanjutan keuangan negara dalam menjaga keadilan, kepatuhan, dan efisiensi.      

Kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah dalam menghimpun dengan keadilan, kelanjutan, dan kewajaran dari kebijakan perpajakan tersebut. Hal ini merupakan keyakinan bahwa otoritas perpajakan telah menggunakan otoritasnya secara bertanggung jawab, adil, dan transparan dalam mengumpulkan pajak, memberlakukan aturan perpajakan, dan mengelola pajak untuk masyarakat. 

Mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), hendaknya memasukkan trust sebagai prinsip dalam good governance, karena kepercayaan dapat menumbuhkan kepatuhan warga negara terhadap pemerintahannya. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, prinsip-prinsip yang harus dikedepankan adalah: (a) kepastian hukum, (b) transparansi, (c) keadilan, (d) daya tanggap, (e) visi strategis, (f) akuntabilitas, (g) efisiensi dan efektivitas dan, (h) partisipasi (Thahir, 2020). Dalam perpajakan, kepercayaan publik penting karena dapat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Hal ini berkaitan dengan wajib pajak yang memiliki kepatuhan dalam membayar pajak dalam rangka terlaksananya fungsi-fungsi pajak dalam negara. 

Menurut Tyler (2006), faktor-faktor yang membentuk kepatuhan terhadap hukum adalah: (a) legitimasi adalah penilaian yang berbeda yang membentuk perilaku terkait aturan; (b) orang menggunakan penilaian etis tentang keadilan prosedural untuk menentukan legitimasi otoritas; dan (c) motivasi orang untuk berkolaborasi dengan otoritas hukum bersumber dari hubungan sosial (identifikasi) yang memperkuat nilai-nilai sosial dari legitimasi dan moralitas.

Dari faktor-faktor tersebut, dapat diaplikasikan dalam perpajakan berupa

screenshot-985-65885965de948f0f983d8175.png
screenshot-985-65885965de948f0f983d8175.png

Dalam pajak, menurut Kirchler, Hofmann, dan Gangl (2012), penentu kepercayaan pajak terhadap otoritas pajak seperti transparansi hukum dan prosedur pajak, sikap terhadap isu pajak, norma terkait pajak, dan pertimbangan keadilan dalam konteks perpajakan. Oleh karena itu, menurut Kirchler (2007), kepercayaan publik terhadap otoritas pajak tinggi jika warga memahami hukum, pajak yang didistribusikan secara adil dan prosedur yang adil, dan warga yang memegang norma-norma sosial.

Namun, terdapat beberapa alasan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Menurut Kim (2010:274), beberapa faktornya adalah publik yang merasa aparatur Negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, masyarakat yang tidak terhubung dengan pemerintah, pelayanan publik dirasa tidak layak, sistem pemerintahan yang tidak berfungsi semestinya, menurunnya ekonomi global atau nasional yang disebabkan oleh globalisasi, perkembangan teknologi, skandal politik atau krisis, aparatur Negara yang tidak kompeten dan sebab lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun