KENAIKAN UMR JAWA TENGAH DAPAT MEMBAWA DAMPAK YANG
SIGNIFIKAN BAIK BAGI PEKERJA MAUPUN PELAKU USAHA, KHUSUSNYA
UMKM.
(Qana Lutfia)
Pembangunan ekonomi berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia untuk
menunjang prosesnya karena berperan sebagai pelaku utama dalam menjalankan
pembangunan. Pembangunan ekonomi bertujuan meningkatkan kesejahteraan penduduk,
membuka lapangan kerja, memberikan pendapatan secara adil dan rata disetiap daerah
(Todaro & Smith, 2009). Namun masih banyak kesenjangan dalam penerapannya.
Pembangunan ekonomi ini merangsang terjadinya trasformasi susunan ekonomi (Mulyadi et
al., 2018). Apalagi Indonesia tergolong negara berkembang dimana masih menghadapi
berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Masalah ketenagakerjaan bukan hanya dilihat dari
lapangan kerja yang sedikit dan produktivitas rendah, tetapi lebih rumit dengan penyebab
berbeda-beda. Pada dekade lalu permasalahan utamanya yaitu tidak berhasil
menyeimbangkan laju pertumbuhan output perusahaan (Sulistiawati, 2012).
Permasalahan tenaga kerja Indonesia tidak jauh berbeda dengan Jawa Tengah, provinsi yang
terletak di pulau Jawa terdiri dari 35 kota/kabupaten dengan latar belakang berbeda baik sisi
ekonomi, sosial, geografi, SDA dan SDM. Variasi tersebut berdampak adanya permasalahan
tenaga kerja. Pengangguran di Jawa Tengah menduduki peringkat 16 di Indonesia dengan
total 4,22% (Jayani, 2019). Sedangkan Pertumbuhan penyerapan tenaga kerja Jawa Tengah
tahun 2014-2019 memperlihatkan pergeseran keorientasi semakin baik meskipun belum
stabil. Namun, penyebaran penduduk di kota/kabupaten Jawa Tengah tidak rata sebab
masyarakat lebih memilih daerah padat penduduk sebagai tempat tinggal dan mencari
pekerjaan yang berdampak pada kegiatan perekonomian dan lapangan kerja.
Biamrillah & Nurhayati (2018) menyatakan kesempatan kerja dilihat dari penduduk yang
bekerja, namun realitanya hal tersebut cukup sulit didapatkan sebab kemampuan daerah
dalam meyediakan lapangan kerja masih terbatas. Keadaan ini terjadi karena terdapat
ketidaksesuaian tenaga kerja dan upah yang diminta (Sukirno, 2015). Upah dijadikan acauan
memberikan balas jasa perusahaan pada tenaga kerja. Menurut Rakhmawati &
Boedirochminarni (2018), upah menjadi factor berpengaruh untuk memacu semangat kerja
dan produktivitas tenaga kerja. Terlihat dari tingkat keluaran produksi yang diciptakan.
Apabila penawaran upah mahal berdampak banyak pula tenaga kerja ingin mendapatkanya.
Untuk menjamin kemakmuran dan keadilan tenaga kerja, pemerintah menetapkan upah
minimum agar laba yang diperoleh perusahaan tidak hanya dinikmati kalangan tertentu saja
(Widayana & Darsana, 2020). Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78
tahun 2015 dijelaskan setiap kota/kabupaten menentukan patokan pengupahan dengan
memberlakukan UMK dimana ditetapkan oleh gubernur/walikota/bupati melalui persetujuan
dewan pengupahan berlandaskan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan tingkat
inflasi dimasing-masing daerah.
UMR (Upah Minimum Regional) merupakan batas bawah gaji yang harus diterima oleh
pekerja/ buruh disuatu wilayah tertentu. UMR bertujusn untuk meningkatkan kesejahteraan
pekerja. Kenaikan UMR secara berkala menjadi hal yang lumrah, namun kebijakan ini
seringkali memicu terjadinya berbagai perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap
pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di Jawa Tengah
sebagai provinsi dengan jumlah UMKM yang sangat besar, kenaikan UMR tentu memiliki
implikasi yang sangat signifikan.
Di satu sisi, kenaikan UMR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pada
gilirannya merangsang pertumbuhan ekonomi. Namun disisi lain peningkatan UMR juga
dapat menjadi beban tambahan bagi umkm yang memiliki skala usaha yang relative kecil
dan margin keuntungan yang tipis. Pertumbuhan UMR di Jawa Tengah cenderung lebih
tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan UMKM. Disparitas ini menimbulkan tantangan
tersendiri bagi UMKM dalam mempertahankan daya saing dan keberlangsungan usahanya.
Pemerintah provinsi Jawa Tengah secara berkala melakukan penyesuaian UMR dengan
mempertimbangkan beberapa factor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan
hidup layak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak hak pekerja dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan UMR di lapangan seringkali
menimbulkan berbagai persoalan terutama bagi UMKM. Proses penetapan UMR melibatkan
berbagai pemangku kepentingan. Namun, seringkali suara UMKM kurang terakomodasi
dalam proses pengambilan keputusan. Akibatnya, kebijakan UMR yang dihasilkan tidak
selalu sejalan dengan kondisi dan kebutuhan UMKM.
UMKM sebagai pilar perekonomian Jawa Tengah memiliki peran yang sangat strategis
dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh
karena itu, penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan dan
perkembangan UMKM. Kebijakan UMR sebagai salah satu instrumen kebijakan yang
relevan, harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Terdapat hubungan yang saling berkaitan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah dalam
konteks penetapan UMR. Kebijakan UMR yang ideal adalah kebijakan yang mampu
mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan salah satu pihak.
Kenaikan UMR (Upah Minimum Regional) di Jawa Tengah memiliki potensi dampak
positif yang signifikan bagi pelaku UMKM, meskipun juga perlu diimbangi dengan
berbagai pertimbangan. Berikut beberapa dampak positif yang mungkin terjadi :
Peningkatan daya beli masyarakat : Dengan kenaikan UMR, pendapatan pekerja akan
meningkat. Hal ini akan berdampak pada peningkatan daya beli Masyarakat, yang pada
gilirannya akan mendorong pertumbuhan konsumsi. Peningkatan konsumsi ini dapat
memberikan efek berganda pada perekonomian seperti meningkatnya permintaan akan
produk dan jasa UMKM.
Meningkatkan kualitas hidup : Upah yang lebih tinggi memungkinkan pekerja untuk
memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik seperti membeli makanan bergizi,
mendapatkan akses kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan kualitas Pendidikan
anak anak.
Menarik tenaga kerja yang berkualitas : UMR yang kompetitif dapat menarik tega kerja
yang lebih berkualitas untuk bekerja di Jawa Tengah. Tenaga kerja yang berkualitas akan
meningkatkan produktivitas perusahaan dan mendorong inovasi.
Menurunkan tingkat ketimpangan : Kenaikan UMR diharapkan dapat mengurangi
ketimpangan pendapatan antara pekerja dengan pengusaha. Hal ini akan menciptakan
kondisi sosial yang lebih adil dan stabil.
Meningkatkan produktivitas : Meskipun pada awalnya kenaikan UMR dapat
meningkatkan biaya produksi, dalam jangka panjang hal ini dapat memaksa perusahaan
untuk meningkatkan produktivitas. Perusahaan akan terdorong untuk melakukan
efisiensi, inovasi dan meningkatkan kualitas produk.
Mendorong pertumbuhan ekonomi local : Peningkatan daya beli masyarakat dan aktivitas
ekonomi akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi local. Sektor sektor seperti
perdagangan, jasa dan pariwisata akan mengalami pertumbuhan.
Kenaikan UMR di Jawa Tengah, meskipun memiliki banyak dampak positif, juga membawa
beberapa dampak negative yang perlu diperhatikan. Berikut adalah di antaranya :
Peningkatan biaya produksi : Kenaikan UMR secara langsung akan meningkatkan biaya
produksi bagi Perusahaan terutama bagi UMKM yang memiliki margin keuntungan yang
tipis. Hal ini dapat menggerus keuntungan Perusahaan dan bahkan mengancam
keberlangsungan usahanya.
Penurunan daya saing : Bagi Perusahaan yang tidak mampu meningkatkan
produktivitasnya, kenaikan UMR dapat menurunkan daya saing mereka dipasar, baik
dalam skala local maupun nasional. Perusahaan dapat kalah bersaing dengan Perusahaan
lain yang memiliki biaya produksi yang lebih rendah.
Ancaman PHK : Dalam Upaya untuk menekan biaya produksi, beberapa Perusahaan
mungkin terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini terutama terjadi
pada perusahaan yang tidak produktif dan tidak mampu melakukan efisiensi.
Perpindahan industry : Beberapa industry yang padat karya dan memiliki margin
keuntungan yang tipis mungkin akan mempertimbangkan untuk memindahkan usahanya
ke daerah lain yang memiliki UMR yang lebih rendah
Inflasi : Jika kenaikan UMR tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas maka dapat mendorong terjadinya inflasi. Hal ini akan menggerus daya beli masyarakat dan
memperparah kondisi ekonomi
Terhambatnya pertumbuhan usaha baru : Kenaikan UMR dapat menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha baru, terutama UMKM. Perusahaan baru yang belum memiliki skala ekonomi yang cukup akan kesulitan untuk memenuhi kewajiban upah minimum
Tantangan Khusus bagi UMKM
Skala Usaha yang Kecil: UMKM umumnya memiliki skala usaha yang kecil dan modal yang terbatas, sehingga lebih sulit bagi mereka untuk menyerap kenaikan UMR.
Akses Pembiayaan Terbatas: UMKM seringkali kesulitan mendapatkan akses pembiayaan untuk membiayai kenaikan biaya produksi akibat kenaikan UMR.
Keterbatasan Teknologi: Banyak UMKM yang belum menggunakan teknologi modern sehingga
sulit untuk meningkatkan produktivitas.
Solusi untuk Mengatasi Tantangan
Meningkatkan Produktivitas: Perusahaan perlu terus berupaya meningkatkan produktivitas
melalui pelatihan tenaga kerja, penerapan teknologi, dan inovasi produk.
Diversifikasi Produk: Dengan menawarkan produk yang beragam, perusahaan dapat mengurangi
risiko dan meningkatkan pendapatan.
Memperkuat Jejaring: Membangun kerjasama dengan pemasok, distributor, dan lembaga keuangan dapat membantu perusahaan mengatasi tantangan yang dihadapi.
Mendapatkan Dukungan Pemerintah: Pemerintah dapat memberikan berbagai bentuk dukungan, seperti insentif pajak, kemudahan akses pembiayaan, dan pelatihan bagi UMKM.
Kesimpulan
Kenaikan UMR di Jawa Tengah merupakan kebijakan yang perlu diimbangkan secara matang
dan komperhensif. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu bekerjasama untuk mencari Solusi
yang win win solution sehingga kenaikan UMR dapat memberikan manfaat bagi semua pihak tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja namun juga perlu memerhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan dan stabilitas ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H