Mohon tunggu...
Qalis Talia
Qalis Talia Mohon Tunggu... -

Cantik & imoet

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ratu "Pembunuh" Rakyat No 1 di Banten

25 Februari 2014   03:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:30 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seiring maraknya para pejabat yang masuk tahanan KPK, mulai dari pengusaha, politisi, legislatif, yudikatif dan eksekutif membuat kita miris dan terenyuh. Kasus yang sedang melilit keluarga ratu Atut menjadi salah satu potret bahwa korupsi sudah menyusup ke semua lini baik itu pemerintah maupun keluarga. Gubernur Banten  Atut Chosiyah resmi telah ditahan KPK mulai tanggal 20 Desember 2013. Penahanan ratu Atut ini untuk dilakukan proses terkait kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Seperti kita ketahui bahwa, kasus suap sengketa pemiilihan kepala daerah ini berujung kepada penahanan ketua MK Akil Mochtar yang disangkakan telah menerima suap Rp 1 Miliar. Selain itu KPK pun tidak tanggung-tanggung melakukan penahanan kepada adik Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana yang disangka ikut berperan dalam penyuapan ketua MK Akil Mochtar. Tubagus Chaeri Suami dari Wali Kota Tanggerang Selatan Airin Rachmi Diany telah ditahan KPK bersamaan dengan penahanan Akil tanggal 2 oktober 2013 lalu.

Dalam kasus ini, Ratu Atut telah memerintahkan adiknya Tubagus untuk menyuap Akil Mochtar terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak. Atut dinilai berkepentingan agar pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin memenangkan pemilihan kepala daerah Lebak. Sebelumnya PPATK telah melaporkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Ratu Atut kepada KPK. hal ini terungkap setelah terhembus informasi adanya sadapan telepon Akil dan Atut. Ternyata Akil dan Atut sudah bertemu di Singapura sebelum memutuskan Pilkada Lebak.

Kita tahu, Akil Mochtar pulang dari Singapura pada tanggal 23 September 2013 setelah bertemu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Singapura. Sehari setelah itu, Akil memimpin sidang Pilkada Lebak. Akil dan Atut berangkat menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ953 pada Sabtu tanggal 21 September 2013. Akil tiba lebih dulu di bandara Soekarno-Hatta dan melakukan check in sekitar 12.00 WIB, sementara Atut datang berselang satu jam kemudian sekitar pukul 13.50 WIB. Saat menuju Singapura dalam satu pesawat, tetapi keduanya pulang ke Indomesia terpisah. Sang ketua MK pulang dari Bandara Changi hari Senin 23 September menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA825. Dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 18.22 WIB. Sedangkan Atut pulang dua hari setelah Akil, tepatnya hari Rabu 25 September 2013 dengan penerbangan Singapore Airlines bernomor SQ966. Atut mendarat tengah malam.

Dan KPK sendiri sudah mendapatkan data apa yeng telah dibicarakan Akil dan Atut di Hotel JW Marriott Singapura, pembicaraan yang ditangkap KPK diduga kuat berhubungan dengan sejumlah kasus pilkada di Banten. Pertemuan Atut dan Akil berlangsung antara tanggal 21-23 September di Hotel JW Marriott Singapura. Mereka berjumpa selama 15 menit. Versi Wawan, adik Atut, pertemuan itu tak membahas sengketa Pilkada Lebak, namun masalah hukum secara umum.

Akil pulang lebih dulu, karena pada Selasa 24 September harus memimpin sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam risalah sidang yang tercantum di situs Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/10), sidang yang dimulai pukul 09.10 WIB itu adalah mendengarkan keterangan saksi dan pengesahan sejumlah barang bukti terkait dugaan kecurangan dalam proses Pilkada. Akil memimpin sidang panel bersama hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Para pihak tergugat (KPUD Lebak) dan penggugat (pasangan Amir Hamzah-Kasmin) juga hadir. Termasuk kuasa hukum penggugat, Susi Tur Andayani, yang belakangan jadi tersangka dalam kasus suap terhadap Akil. Ada tujuh saksi yang dihadirkan kubu penggugat, tujuh saksi dari tergugat, dan tujuh saksi lain dari pihak terkait. Dalam sidang sengketa Pilkada itu, Akil mengesahkan sedikitnya 40 bukti kecurangan yang disampaikan pihak Amir Hamzah-Kasmin. Berbekal putusan ini, akhirnya Akil pada 1 Oktober 2013 memutuskan Pilkada Lebak harus diulang karena terbukti ada kecurangan.

Pasangan Amir Hamzah adalah kubu yang didukung oleh Partai Golkar. Diduga, telah terjadi suap dalam keputusan itu. Uang Rp 1 miliar dari adik Gubernur Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diamankan KPK dari pengacara Susi Tur Andayani. Baik Akil, Susi dan Wawan kini mendekam di yahanan KPK karena tertangkap tangan dengan bukti uang suap.

Dari kisah ini kita bisa melihat bahwa, korupsi di indonesia sudah menyusup kesemua lini dan kesejumlah kehidupan, Mari kita bantu KPK dan penegak hukum dalam melakukan pemberantasan korupsi agar bangsa kita terbebas dari ulah para koruptor.

Salam Kompasina

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun