Mohon tunggu...
Qaidul Muttaqin
Qaidul Muttaqin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pengen jadi horang kaya

Mahasiswa S1 jurusan ekonomi syariah yang hobi jalan-jalan dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilai 20 Tahun Mahkamah Konstitusi: Pencapaian, Kritik dan Prospek di Masa Depan Indonesia

20 Juli 2023   09:20 Diperbarui: 20 Juli 2023   09:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.mkri.id

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dibentuk pada tanggal 18 Agustus 2003. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara pelaku kehakiman selain Mahkamah Agung yang memiliki peran dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang dan melindungi hak-hak konstitusional seluruh warga Negara Indonesia. Landasan pembentukan Mahkamah Konstitusi muncul dari hasil perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern pada abad ke-20 dan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 9 November 2001 yang menjadi dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga Indonesia menjadi Negara ke-78 di dunia yang membentuk lembaga ini. 

Dalam perkembangannya, ide pembentukan MK didasarkan upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga Negara serta semangat penegakan konstitusi sebagai grundnorm atau highest norm yang berarti semua peraturan perundang-undangan yang berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam konstitusi. Mahkamah Konstitusi saat ini berkantor di Jakarta dan dipimpin oleh seorang ketua dan terdiri dari hakim konstitusi yang jumlahnya maksimal sembilan orang.

Sebagai lembaga Negara, Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi dan kewenangan. Fungsi MK ialah untuk mengawal konstitusi agar dilaksanakan dan dihormati baik penyelenggara kekuasaan Negara maupun warga Negara, juga sebagai penafsir akhir konstitusi. Wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tertuang dalam pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. (2) Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD. Sedangkan wewenang Mahkamah Konstitusi lainnya diatur secara khusus dalam pasal 10 undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Selama 20 tahun berdiri sebagai lembaga peradilan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menorehkan beberapa prestasi penting. Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, mkri.id, penghargaan yang diperoleh antara lain penghargaan dari Venice Commision yang merupakan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan rengkaian kegiatan kongres kelima WCCJ oktober 2022, penghargaan BKN Award 2022 di empat kategori sekaligus, penghargaan pemerintah RI atas capaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 15 kali berturut-turut untuk laporan keuangan kementrian Negara/lembaga, pengahargaan Arsip Nasional republik Indonesia sebagia peringkat II pada kategorei Lembaga Tinggi Negara, Lembaga setingkat kementerian, lembaga non-struktural dan lembaga penyiaran publik berdasarkan hasil pengawasan tahun 2019, serta masih banyak penghargaan-penghargaan yang ditorehkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Selama 20 tahun menjalankan tugasnya, Mahkamah Konstitusi juga tak luput dari kritikan yang dilayangkan oleh masyarakat. Dilansir dari beberapa sumber, disebutkan bahwa keputusan MK pernah dikritik karena dianggap tidak memperhatikan kepentingan masyarakat dan hanya memperhatikan kepentingan politik tertentu, keputusan MK juga dianggap tidak konsisten dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

MK juga pernah dikritik karena dianggap terlalu banyak memutuskan kasus-kasus politik dan kurang memperhatikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Kritikan ini tentunya bisa menjadi acuan untuk Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar dalam memberi keputusan untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat secara lebih luas dan tidak hanya memperhatikan kepentingan  politik tertentu, dan agar lebih konsisten lagi dan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam putusan-putusannya.

Meskipun begitu, diusianya yang menginjak 20 tahun pada 2023, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia diharapkan tetap memiliki prospek yang baik bagi masa depan Indonesia sebagai lembaga Negara pengawal konstitusi di Indonesia. Banyak hal penting yang dapat dikemukakan sebagai harapan dan prospek Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan ketatanegaraan di masa yang akan datang. MK diharapkan untuk terus memperkuat independensinya dan tidak terlalu terpengaruh oleh kepentingan politik, MK juga harus untuk terus memperbaiki hukum acara pengujian undang-undang agar lebih transparan dan lebih memperhatikan hak-hak para pihak yang terlibat dalam kasus sehingga menjadikan MK sebagai lembaga yang lebih akuntabel dan dipercaya oleh masyarakat.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga  memiliki prospek yang baik untuk terus memperhatikan kasus-kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak, diharapkan juga MK untuk terus mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus yang diajukan kepadanya agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga MK menjadi lembaga yang lebih efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus yang diajukan kepadanya. 

Prospek selanjutnya ialah untuk terus memperhatikan kepentingan masyarakat secara lebih luas dalam putusan-putusannya agar menjadi lembaga yang lebih dipercaya oleh masyarakat. Diharapkan juga Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga Negara lainnya dalam menjalankan tugasnya agar lebih efektif dalam menjalankan kewajibannya. Serta Mahkamah Konstitusi harus memiliki prospek yang baik untuk terus memperkuat dirinya sebagai lembaga Negara yang profesional dan independen sehingga mampu menggapai kepercayaan masyarakat Indonesia. Ini perlu digaris bawahi mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi dalam sistem demokrasi Indonesia karena berperan dalam menjaga supremasi konstitusi dan melindungi hak-hak warga Negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun