Bratamedia _ Opini_ gelas Kosong_ seperti sudah dimaklumi semua pemikir kenegaran ,Â
mungkin ebacaan sumber utama , ltteratur  diakui bahwa John Rawls lahir di Baltimore, Maryland Amerika, juga
dikenal kuat dalam versi asli hipotetis tentang kontrak sosial setelah  bapak kontrak sosial yang terkenal yaitu J.J. Rousseau. Tetapi apa
pembahasan mereka dalam hal teori Konstitusi, Keadilan, Liberalisme  atau Filsafat Politik yang telah dikembangkan John Rawls. Teori
keadilan dalam pemikiran kontrak sosial J. Rawls telah mendapat  perhatian yang relatif lebih besar. Menurut John Rawls, keadilan
adalah kebajikan pertama institusi sosial, seperti halnya esensi  kebenaran  dalam pendidikan. Sebuah teori, bagaimanapun, harus ditolak
atau direvisi, menurut dia karena alasan keadilan. Rawls telah  menyangkal bahwa hilangnya kebebasan untuk sementara waktu membuat
orang menjadi lebih baik.  Rawls telah mengubah topik pembicaraan soal  tema kontrak sosial dengan mengibaratkan bahwa orang-orang yang telah
berdebat tentang utilitarianisme itu, memiliki struktur pilihan  hipotetis, kemudian memberikan banyak jenis informasi utilitarianisme
yang baik. Teori ini memengaruhi awal munculnya kontrak sosial. Di  Indonesia, sebagai contoh, sekitar 75 tahun yang lalu, feodalisme
Belanda pun telah melahirkan demokrasi baru khususnya perang suksesi ( pilpres, pilek dan seterusnya ) yang terjadi di Indonesia memiliki
efek mendalam pada politik dan ekonomi. Pada 1987, situasinya ternyata  masih belum membaik. Sekelompok reformis muda menyampaikan laporan
kepada pemerintah di mana mereka menyatakan penyesalannya bahwa  Indonesia sedang melakukan reformasi tahun 1998.
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengamati filsafat studi keadilan  oleh John Rawls dari teori besar judul-judul buku keadilan yang telah
diterjemahkan ke dalam banyak bahasa. Salah satunya adalah untuk  membedakan artikel ini dengan artikel lainnya yang pernah saya tulis
di Jurnal ilmu politik Roma yaitu tentang konstitusi Indonesia, dengan  teori menganalisis filosofi John Rawls. Konstitusi adalah proses
politik, terutama dalam pengertian hukum di Indonesia sebelum tahun  1945. Namun, domain utama yang konstitusi telah dibuat oleh konstitusi
lama (sebelum amandemen 1998) adalah bentuk alternatif dalam esensi  makna utilitarianisme, ini adalah sisi lain yang belum kita baca
secara positif tentang ide-ide dasar tentang hukum sebagai proses politik dan kontrak sosial. Mempertimbangkan pemikiran Hobbs soal
Rasionalisme, Marxisme, dan lain lain, mereka memiliki prinsip umum Keadilan yang dimaksudkan untuk meyakinkan saya untuk pertama kalinya
dalam diskusi tentang lembaga-lembaga demokrasi liberal.
Sebenarnya output Soft  sistem politik digunakan untuk melihat bagaimana itud iukur. Untuk alasan ini, di negara-negara di mana kebiasaan hukumtelah memicu kebebasan berpolitik, cabang-cabang legislatif dan yudikatif lainnya sering dipanggil untuk memperjuangkan hak-hak warga
negara, sekali lagi  merupakan bentuk invasi eksekutif. Tetapi karena itu sejarah institusional dapat bervariasi dari satu negara ke negara
lain untuk menempatkan penekanan yang berbeda pada peran masing-masing  legislator dan hakim.
Masalah mendasar lainnya adalah pertanyaan apakah konstitusi kita ini  tidak mengikuti konstitusi dari Belanda? atau kita ini tidak mengikuti
liberalisme konstitusi?. Sebagaimana Amerika pernah mengalami  perubahan perubahan amandemen beberapa kali, dari amandement pre
liberalism konstitusi menuju liberalism konstitusi. Kemudian Indonesia  mengadaptasi agama khususnya Islam dalam konteks multikulturalisme
atau pluralisme konstitusi masuk ke dalam kompilasi Hukum Islam atau  KUHP dalam penyusunan Hukum ketatanegaraan.
Pertama, apa yang kita pikirkan tentang terminologi pluralisme? Â Pluralisme adalah utilitarianisme klasik yang sekali lagi menurut
hipotesa Rawls dalam soal kontrak sosial, tercermin pada kehidupan bermasyarakat dan sesuatu yang dapat kita sebut objektif. Dimana
penilaian utilitas antar pribadi dibuat lebih kuat. Seperti kata  Rawls, ada sesuatu yang tidak dianggap serius antara perbedaan
pendapat dengan keadilan penilaian itu.
Dua, saya bisa melihat ini dalam masalah yang kita miliki dalam konteks interpersonalitas, yang memungkinkan pada penilaian yang bersifat sendiri sendiri. Sebuah konstitusi menjadi konstitusi liberal  bisa mengalami banyak intervensi yang berasal dari pandangan personal.
Contohnya   kita hanya memiliki cabang mengambil teori dan filosofi  Pancasila, sedangkan Pancasila adalah dasar dari filosofi dan fondasi
dasar negara, jika kita tidak meninggalkan banyak buku hukum dan  sejarah sampai sekarang, maka kita hanya memiliki akses ke modifikasi
dari hukum tahun 1998 bukan hanya Pancasila, dan itu kadang dianggap  produknya jauh menyimpang dari filosofi Pancasila. Kita tidak bisa
lagi mengadopsi struktur negara untuk mempengaruhi budaya lain seperti hukum dari Belanda unsich atau filsafat yuridis pemikiran mereka, setelah semua gagasan  kapitalisme dan komunisme telah berkembang pesat  jauh sebelum orde lama.
Kami ingin teori yang realistis kembali pada beberapa sumber daya  fundamental dalam masyarakat, bahwa negara dapat menumpulkan dampak
konvesi internasional pada kesepakatan PBB. Filsafat politik Indonesia  menentukan bahwa argumen tentang kebangsaan dalam beberapa hal mungkin tampak seperti menempatkan kereta di depan gerbong besar aturan aturan publik di negara kita yang tidak tertulis. Mungkin melihat hal-hal tersebut saya terkonsentrasi pada penilaian produk produk hukum setelah reformasi sampai tahun 2019. Saya mengatakan bahwa studi tentang konstitusi politik harus memperhatikan filosofi politik dengan  mempertimbangkan masalah lain pada hukum dan konstitusi.
Jadi masalah bahwa hal itu memungkinkan orang untuk menggunakan faktor yang kita sebut teori utilitarianisme secara maksimum, dalam mendukung semua orang, cenderung membuat kasus untuk mengambil sudut pandang mereka; terutama dengan menunjuk pada kerugian dari pandangan sudut pandang yang lain jelas sangat sulit. Pertama, masalah konflik dan penyebutan tradisi hidup dalam masyarakat. Rawls melihat bagian substansial dari penelitian soal tradisi hidup ini, bukan sebagai kontribusi peserta untuk argumentasi pada proses pembentukan kehendak
yang bersifat diskursif, mengenai lembaga yang disebut fundamental  dalam masyarakat kapitalis, tetapi hasil dari teori keadilan yang dipakai sebagai latihan untuk memenuhi syarat memaksakan sebuah argumentasi moral.
Hal ini berfungsi untuk menyelesaikan konflik tindakan yang bersifat konsensual. Jika argumen moral adalah untuk menghasilkan perjanjian
semacam ini, tetapi di sini tidak cukup bagi seorang individu untuk  merefleksikan apakah mungkin untuk mendapatkan persetujuan sebuah
norma?  yang dibutuhkan adalah proses argumentasi nyata di mana  individu atau kepedulian individu untuk bekerja sama sebagaimana teori
Lenin soal etika. Bentuk konstitusi yang mempengaruhi beberapa situasi  politik antara tradisi dan konflik dalam filsafat politik, seperti
belajar untuk mengetahui bagaimana pemahaman umum tentang konstitusi.  Etika publik kadung telah dikaitkan dengan membangun kekuatan, dengan  kebebasan, yang lebih banyak dimensinya tidak hanya kewajiban,
tetapi juga terminabilitasnya. Â Istilah terminabilitas oleh rechtsschutzstaat dan freiheitsrechte
diantaranya ada istilah yang berubah dan tidak mungkin bisa diubah, Â misalnya hukum positif dan kondisi yang tetap sedikit mengalami
diferensiasi terhadap perubahan fungsional norma norma di masyarakat  dan kode hukum yang tidak mungkin diubah.
Menurut teori konstitusi lebih banyak variasi untuk dipelajari pada  bagian proses konstitusi. Otoritas, penilaian dan hak-hak individu
adalah syarat-syarat liberalisme untuk melibatkan keragaman pendekatan  tempat atau teritorial. Contoh mendasar dari apa yang mereka katakan
tentang penerbitan dan teori teori atas semua hal dalam konstitusi liberalisme, berbeda dengan pandangan tentang teori klasik yang lebih
bisa melakukan keterampilan dengan baik dalam dataran teoritis maupun  praktisnya, baik dalam pandangan ilmu politik maupun filosofi
konstitusi.
Tulisan ini hanya akan mencoba menemukan metodologi filsafat politik.
Pertama, Â kita akan mulai dengan mempertimbangkan peran prinsip-prinsip keadilan oleh John Rawls. Perlu untuk mengembangkan teori keadilan
dengan terang pernyataan-pernyataan tersebut, yang dapat ditafsirkan dan dievaluasi. Kedua, perhatikan catatan sejarah reformasi di
Indonesia. Antara perubahan pra sampai pasca modifikasi Indonesia, masih dianggap sebagai bentuk Republik padahal perubahan dan
modifikasinya sudah disana sini. Selama periode ini, Indonesia membuat beberapa reformasi dan kebijakan ketatanegaraan.