masyarakat umum, pemerintahan, dan lembaga yang ada di Indonesia. Banyak para ahli maupun komunitas peduli lingkungan yang menyayangkan keputusan pemerintah ini karena menganggap pemerintah tidak melihat dampak jangka panjang bagi keberlangsungan hidup masyarakat, lingkungan, dan ekosistem laut.Â
Pasir laut merupakan salah satu komoditas ekspor di Indonesia dimana banyak sekali permintaan global untuk kepentingan pembangunan ataupun reklamasi. Sebelumnya, ekspor pasir laut di Indonesia sempat dilarang selama kurang lebih 20 tahun. Namun pada tahun 2023, pemerintah membuka kembali kegiatan yang sebelumnya dianggap ilegal ini. Hal ini justru menimbulkan tuai kontra baik dariSalah satu penyebab kontra atau kontroversi adalah dampak negatif dari penambangan pasir laut yang nantinya akan diekspor ke negara tetangga. Meskipun demikian, pemerintah mengklaim bahwa yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan sedimen berupa pasir laut. Namun, para ahli lingkungan hidup maupun komunitas peduli lingkungan tetap membantah statement dari pemerintah tersebut. Meskipun yang diambil adalah sedimennya, tetap saja kegiatan pertambangan juga akan berdampak pada ekosistem yang ada di dalam laut.Â
Dilansir dari Greenpeace Indonesia, penambangan pasir laut hanya akan merusak ekosistem yang ada di laut. Selain itu, penambangan pasir laut juga menyebabkan rusaknya habitat keanekaragaman hayati, abrasi pantai dan juga banjir rob yang semakin parah. Pergerukan atau penambangan pasir ini juga berisiko mengubah struktur dasar laut, dimana hal ini akan mempengaruhi pola arus air laut dan menyebabkan gelombang laut yang semakin besar. Bahkan Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 karena peraturan ini hanya memfokuskan pada regulasi perizinan dan penambangan pasir daripada berfokus pada pemulihan lingkungan.Â
Masyarakat wilayah pesisir juga tidak sependapat dengan keputusan pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir di Indonesia. Karena masyarakat sekitar pesisir pula yang juga terkena dampaknya. Beberapa warga atau masyarakat melakukan protes demi keberlangsungan hidup mereka. Adapun dampak penambangan pasir laut adalah sebagai berikut:
- Menyebabkan abrasi dan erosi di pesisir pantaiÂ
- Kualitas perairan dan pesisir laut akan menurun
- Merusak ekosistem terumbu karang dan fauna yang ada di dalam laut
- Dapat menimbulkan konflik antara masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dengan para pekerja tambang pasir laut
Adapun solusi dan upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi ekosistem perairan laut adalah sebagai berikut:
- Memberikan peraturan dan kebijakan yang ketat
- Melakukan rehabilitasi dan pemulihan ekosistem
- Memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat
- Mengembangkan teknologi ramah lingkunganÂ
- Kerja sama antar pemerintah dan masyarakat setempat agar tidak terjadi konflik yang akan merugikan masyarakat
Dalam menjaga kelestarian ekosistem laut terhadap kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut yang mengharuskan dilakukannya penambangan pasir laut perlu adanya peran masyarakat, lembaga, serta pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintah hanya mementingkan peningkatan ekonomi negara dengan melakukan ekspor pasir laut tanpa melihat dampak buruknya, maka ekosistem kelautan di wilayah penambangan pasir dan sekitarnya akan rusak dan masyarakat pesisir juga akan kehilangan sumber daya utama untuk memenuhi kebutuhan sehari -- hari.Â
Referensi:
Fajar, J. (2024) Kontroversi Ekspor Pasir Laut: Ancaman Lingkungan Atau Peluang Ekonomi?, Mongabay.co.id. Available at: https://www.mongabay.co.id/2024/09/24/kontroversi-ekspor-pasir-laut-ancaman-lingkungan-atau-peluang-ekonomi/ (Accessed: 03 January 2025).
Greenpeace Indonesia (2024) Ekspor Pasir Laut Menambah dosa ekologis Rezim Jokowi di Penghujung Jabatan, Greenpeace Indonesia. Available at: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers-2/59171/ekspor-pasir-laut-menambah-dosa-ekologis-rezim-jokowi-di-penghujung-jabatan/ (Accessed: 03 January 2025).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H