Mohon tunggu...
I Putu Meiantara Pranata
I Putu Meiantara Pranata Mohon Tunggu... Administrasi - Pembimbing Kemasyarakatan

PNS di KEMENKUMHAM UPT. Bapas Kelas I Denpasar Bali

Selanjutnya

Tutup

Hukum

4 (Empat) Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

29 Juni 2022   20:03 Diperbarui: 29 Juni 2022   20:08 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi : Penggalian data dalam rangka Litmas ABH

"4 (empat) Peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas dalam Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)!!!" No. 3 paling penting...

I Putu Meiantara Pranata 2022 - Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum (ABH) tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), melalui peran Pendamping Kemasyarakatan yang dimilikinya, berperan penting dalam proses peradilan ABH sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Pada tulisan ini akan dipaparkan pelaksanaan peran dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menjalankan fungsi BAPAS pada penanganan ABH.  Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada setiap tahap dalam proses peradilan yang dijalani oleh ABH, yaitu pada tahap sebelum pengadilan (pra-adjudikasi), tahap pengadilan (adjudikasi), dan tahap setelah pengadilan (post-adjudukasi).

UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada 'pemulihan' ketimbang 'pembalasan' seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa. Pembuatan Undang-undang ini diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat yang memandang anak sebagai 'kriminal', membuat masyarakat sadar bahwa anak masih dalam masa pengembangan diri dan karenanya mereka pun belum dapat mempertanggungjawabkan perilakunya secara penuh. Pengajaran dari orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut. Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) adalah anak berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan kata lain umur 12 tahun menjadi ambang batas anak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, walaupun tidak secara penuh seperti halnya orang dewasa. Untuk anak yang berada di bawah 12 tahun tidak dapat dikenai pidana, namun hanya dapat diberikan tindakan sesuai dengan pasal 21 ayat 1.

Dari segi penanganan kasus ABH tentunya juga berbeda dengan penanganan kasus orang dewasa. Di sini diperlukan peran serta APH, masyarakat, juga lembaga-lembaga terkait seperti Advokat, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial Profesional (Peksos), Tenaga Kerja Sosial (TKS), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). APH terdiri dari tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kemudian LSM yang terlibat adalah LSM yang berkecimpung dalam bidang anak, seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan sebagainya.

Terkait dengan hal tersebut, maka sesuai dengan UU. No. 11 tahun 2012 maka Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dituntut untuk berperan lebih besar terhadap penanganan ABH. Seperti yang telah diatur oleh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ayat 24, PK BAPAS melaksanakan tugas dan fungsi LITMAS, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. adapun 4 (empat) tahap yang dilakukan PK dalam penanganan ABH yaitu:

  1. Tahap penyidikan di Kepolisian: PK berupaya melakukan mediasi dengan melibatkan keluarga, pihak korban, dan masyarakat setempat;
  2. Tahap Pelimpahan berkas KeKejaksaan /P21 : PK mendampingi proses BAP serah terima berkas dan ABH dari penyidik Kepolisian ke pihak Jaksa. 
  3. Tahap pengadilan anak: PK mendampingi dan membacakan hasil Litmas ABH  selama proses pengadilan dan berkoordinasi dengan LBH;
  4. Tahap setelah putusan hakim: PK berkoordinasi dengan panti sosial dan LPKA 

Setelah jatuh keputusan bahwa ABH mendapatkan Tindakan dan/atau Pidana, pihak-pihak terkait akan mengawasi dan membantu ABH hingga langkah ketiga, yakni Reintegrasi. Mereka memastikan bahwa ABH dapat menyatu kembali ke dalam masyarakat seperti sedia kala.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun