Mohon tunggu...
Putu Eka Purnamaningsih
Putu Eka Purnamaningsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Saya merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana

Selanjutnya

Tutup

Financial

BUMDes: Peluang dan Tantangan Kemandirian Perekonomian Desa

9 Juni 2024   16:22 Diperbarui: 9 Juni 2024   16:26 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh desa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes diartikan sebagai badan hukum yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh melalui berbagai kegiatan ekonomi dan pelayanan. Oleh karena itu, keberadaan BUMDes di setiap desa menjadi sangat penting. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, Indonesia memiliki jumlah desa atau kelurahan sebanyak 83.794 desa/kelurahan. Di sisi lain, berdasarkan data dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (2023), saat ini Indonesia hanya memiliki 13.758 BUMDes resmi yang telah berbadan hukum per 5 Maret 2023. Hal ini mengungkapkan masih banyaknya desa yang belum memiliki BUMDes.

Sementara itu, masih banyak desa dengan kondisi pengelolaan BUMDes-nya yang belum optimal. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus keberadaan BUMDes yang belum berbadan hukum ataupun maraknya kasus korupsi yang terjadi. Misalnya, kasus korupsi dalam pengelolaan BUMDes di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Kasus ini terjadi di BUMDes Karya Mandiri Desa Kampung Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Hal ini baru diketahui setelah adanya laporan dari nasabah atas kurang transparannya BUMDes  dengan uang kas yang dimiliki yang mana nasabah tidak bisa melakukan penarikan dengan alasan uang kas BUMDes sedang kosong. Dari kasus korupsi tersebut, diketahui pula bahwa sejak awal berdirinya BUMDes ini tidak terdapat pembuatan buku kas neraca dan sistem pengelolaan keuangannya yang masih manual atau konvensional. Sementara itu, pada tahun 2024 ini, kasus dugaan korupsi yang hampir serupa juga terjadi di Kabupaten Klungkung, tepatnya di BUMDes Dawan Kaler

Penyimpanan dalam pengelolaan BUMDes tentu sangat merugikan perekonomian desa, bahkan negara. Modal BUMDes yang berasal dari dana desa  merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, dana tersebut bersumber dari uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak dan retribusi. Selain itu, efek negatif lainnya yang ditimbulkan adalah a). penghambatan pembangunan desa karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dikorupsi, b) menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan BUMDes, dan c) memperburuk kesenjangan ekonomi di desa. 

Dengan demikian, penerapan dari prinsip-prinsip good governance menjadi salah satu cara untuk mencegah hal tersebut terjadi. Berdasarkan prinsip akuntabilitas, pengelola BUMDes wajib bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan dan apakah telah sesuai dengan SOP yang ada. Selanjutnya, prinsip transparansi memastikan pengelolaan BUMDes terbuka dan jujur kepada masyarakat desa dan terbuka dalam memberikan informasi. Pada prinsip keterbukaan, yaitu memberikan akses kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam menjaga dan mengelola keberlangsungan BUMDes. Terakhir, prinsip aturan hukum, menekankan pada pentingnya kerangka hukum yang adil, ditegakkan secara konsisten, dan dipatuhi oleh semua pihak.

Berdasarkan hal tersebut, keberadaan BUMDes berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat desa mengingat tujuan BUMDes yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset desa agar terjadi perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa. Namun, tantangan untuk mewujudkan hal tersebut semakin terasa dari banyaknya kasus penyimpangan pengelolaan BUMDes, seperti kasus korupsi. Untuk meminimalisir hal tersebut, maka dibutuhkan penerapan dari prinsip-prinsip good governance yang dibarengi dengan kesadaran bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun