Mohon tunggu...
Putu Eka Purnamaningsih
Putu Eka Purnamaningsih Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Saya merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Potongan Gaji 2,5% Tapera

2 Juni 2024   16:36 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:36 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

POTONGAN GAJI 2,5% TAPERA

Tabungan Perumahan Rakyat  atau yang disebut dengan TAPERA adalah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelenjutan. Dimana manfaat dari TAPERA itu adalah untuk pembiayaan perumahan dan  atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal ini diatur di dalam  PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Target peserta TAPERA adalah PNS, TNI dan POLRI, kemudian kepesertaan TAPERA diperluas ke karyawan BUMN dan BUMD . Sementara bagi karyawan swasta atau formal diberikan waktu selambat- lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola ( BP ) beroperasi atau tahun2025.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 % dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasikan untuk peserta pekerja mandiri.  Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksudkan adalah ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 % dan pekerja sebesar 2,5 %, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan. Iuran peserta disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana TAPERA.

Peserta yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah ( KPR ), kredit bangun rumah ( KBR ), dan kredit renovasi rumah ( KRR ) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap dibawah suku bunga pasar. TAPERA bisa dicairkan apabila masa kepesertaan TAPERA berakhir yaitu dengan kondisi sebagai berikut : 1. Telah pensiun bagi pekerja, 2. Telah mencapai umur 58 tahun bagi pekerja mandiri, 3. Peserta meninggal dunia dan 4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut -- turut. Peserta memperoleh pengembalian dana TAPERA beserta hasil pemupukannya berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta dikalikan nilai aktiva bersih ( NAB ) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.

Dalam pengelolaan dana TAPERA mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance ( GCG ) yaitu perusahaan ( Badan Pengelola ) harus menyediakan informasi yang mudah diakses, relevan dan dipahami oleh stakeholder. Adapun pedoman pokok dari transparansi adalah sebagai berikut : informasi yang disajikan oleh perusahaan ( Badan Pengelola ) harus akurat, tepat waktu, jelas, memadai dan mudah diakses sesuai dengan amanah yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada BP TAPERA berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. BP Tapera mendapat pengawasan langsung dari komite TAPERA, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), serta Badan Pemerikasa Keuangan ( BPK ).

Dalam implementasi program ini tentu adanya pro -- kontra di tengah masyarakat  seolah -- olah adanya pemaksaan kepesertaan TAPERA dan dinilai semakin menambah beban baru baik pemberi kerja dan penerima kerja. Sebagian pihak, terutama yang bergerak disektor pengembangan perumahan, meyakini perluasan kepesertaan TAPERA dapat mengatasi defisit perumahan.. Banyak masyarakat yang merasa kewajiban pembayaran iuran TAPERA sebagai hal yang sia -- sia. Belum lagi beragam " fraud "  yang terjadi pada banyak badan pengelolaan dana masyarakat seperti contohnya Jiwasraya dan Asabri hal tersebut membuat masyarakat semakin skeptis akan masa depan dana mereka yang akan diambil paksa. Apakah program ini baik atau akan menjadi TAmbahan PEnderitaan RAkyat ( TAPERA ) ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun