Pada tanggal 12 Juni 2014, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Jakarta, Sekolah Tinggi Ekonomi Indonesia bersama BEI, KPEI, KSEI, didukung oleh UMB, UPNVJ dan IFMA menyelenggarakan Seminar Nasional berjudul “The World Price of Insider Trading” yang menghadirkan Prof. Utpal Bhattacharya dari Kelley School of Business, Indiana University sebagai pembicara. Seminar ini antara lain dihadiri oleh akademisi, praktisi pasar modal serta anggota bursa.
Perkenalan Prof. Utpal diawali oleh Ibu Friderica Widyasari Dewi selaku moderator dengan membacakan Resume serta hasil publikasi yang telah dilakukan oleh Profesor Utpal. Pada event tersebut, pembicara menceritakan tentang hasil penelitian dan pengalamannya ketika mendalami contoh kasus Insider Trading di berbagai belahan negara, termasuk penegakan hukum, legalitas rumor yang sering digunakan di suatu pasar saham, hingga analogi bahwa bad guys have more guns than good guys, yang mengakibatkan enforcement terhadap Insider Trading jarang dilakukan walaupun memiliki payung hukum yang jelas.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia, insider trading atau perdagangan orang dalam adalah suatu hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995, khususnya pada BAB XI tentang Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam. Meskipun demikian, Insider Trading pernah terjadi di Indonesia pada tahun 2007 sebagaimana diberitakan Detik Finance oleh Wahyu Daniel - detikfinance Selasa, 18/12/2007 10:52 WIB:
“Kasus dugaan Insider Trading PGN menguak ke permukaan pada Januari 2007 lalu. Dugaan muncul akibat penundaaan proyek pipanisasi gas Sumsel-Jabar (SSWJ) yang tidak segera dilaporkan manajemen ke publik. Akibatnya harga saham pada 12 Januari 2007 terjungkal 23,32 persen menjadi Rp 7.400 per saham. Tidak dilaporkannya penundaan proyek tersebut diduga terkait dengan kepentingan divestasi saham PGN 5,32 persen pada 15 Desember 2006 agar harga ketika divestasi tidak turun”
Lebih lanjut, berita dengan topik yang sama dipublikasikan oleh Dadan Kuswaraharja - detikfinance Kamis, 27/12/2007 13:49 WIB:
“Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) hanya memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 9 orang karyawan dan mantan karyawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam kasus perdagangan saham PGN (Insider Trading).
Ke-9 Orang itu adalah mantan Dirut PGN WMP Simanjuntak didenda Rp 2,330 miliar, mantan Sekretaris Perusahaan Widyatmiko Bapang sebesar Rp 25 juta, Adil Abas Rp 30 juta, Nursubagjo Prijono Rp 53 juta, Iwan Heriawan Rp 76 juta, Djoko Saputro Rp 154 juta, Hari Pratoyo Rp 9 juta, Rosichin Rp 184 juta, dan Thohir Nur Ilhami Rp 317 juta”
Berita PGAS di atas dapat dijadikan studi kasus bahwa emiten/perusahaan publik harus menerapkan dan mengedepankan prinsip GCG (Good Corporate Governance) dan mematuhi semua ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal. Perlu dicatat pula, bahwa dalam setahun terakhir perbandingan porsi investor lokal dan asing pada periode Agustus 2013 berada di kisaran 49:51 (sumber), yang tentunya masih memerlukan kondisi market yang kondusif tanpa adanya kasus kecurangan pelaku pasar, yang berpotensi menghilangkan kepercayaan para investor tersebut.
Pembahasan lain yang tidak kalah menarik yaitu dimana Prof. Utpal menceritakan tentang salah satu perilaku superstitious di suatu negara di Asia, yang mempercayai bahwa 8 adalah angka baik (mujur) sementara angka 4 adalah kebalikannya. Hal ini diteliti lebih lanjut olehnya dengan cara memperbandingkan harga bid/offer yang dipasang dengan akhiran angka 8 oleh beberapa nasabah individu (yang termasuk kategori superstitious) dengan harga bid/offer yang dipasang dengan akhiran selain angka 8 oleh nasabah institusi seperti Bank dan Asset Management (yang dianggap lebih rasional). Hasilnya ternyata harga non-akhiran 8 lah yang lebih profitable, sehingga beliau mengatakan “the more superstitious you are, the less money you get”.
Di akhir acara sesi tanya jawab, ada satu pertanyaan yang sangat sederhana namun menarik, dimana salah satu peserta seminar bertanya kepada Prof. Utpal “apakah Anda memiliki saran-saran untuk mencegah terjadinya Insider Trading?” Jawabannya ternyata “I think it’s the same like you ask me, Prof, can you stop a war?” yang langsung disertai oleh tawa dari seluruh peserta. Hal tersebut memang suatu tanda tanya yang sulit dijawab karena pada dasarnya imperfection melekat pada manusia, dan imperfection juga lah yang menjadi faktor rasional--penyebab pelaku pasar--dalam hal ini oknum di bidang pasar modal sehingga dapat melakukan Insider Trading.
Salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H