Siapa yang tidak mengenal brand Cipaganti? Perusahaan jasa transportasi ini tentu menjadi salah satu yang muncul di pikiran kita ketika membahas jasa travel khususnya Jakarta – Bandung, Bandung – Jakarta. Cipaganti sudah go public dan listed sejak 9 Juli 2013 dan masih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sampai tulisan ini dibuat. Sempat mencapai harga penutupan tertinggi Rp410 per saham pada 28 Oktober 2013, emiten PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) akhirnya ditutup di harga Rp54 per 25 Juni 2014, atau -86,83% dari harga tertingginya.
Disinyalir hal ini adalah efek domino dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dan petingginya Andianto Setiabudi yang menjabat sebagai Direktur Utama CPGT. Hal yang menarik untuk dicermati yaitu bahwa Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menyatakan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada tidak mempunyai izin untuk melakukan kegiatan investasi.
http://www.reuters.com/finance/stocks/chart?symbol=CPGT.JK
[caption id="attachment_344933" align="aligncenter" width="586" caption="Chart Cipaganti Citra Graha Tbk PT (CPGT.JK)"][/caption]
Dilihat dari sudut pandang kepatuhan terhadap peraturan Pasar Modal, CPGT selaku emiten sudah berupaya untuk memberi penjelasan atas pemberitaan kasus KCKGP yang dimuat oleh Kontan dan Bisnis Indonesia melalui pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 26 Mei 2014. Pada pengumuman tersebut, Robertus Setiawan selaku Direktur Keuangan telah memberi klarifikasi bahwa kepemilikan KCKGP di Perseroan sebesar 4,4% saham atau 160.000.000 lembar saham dan menyatakan jumlah saham tersebut tidak signifikan maka diharapkan tidak akan membawa dampak terhadap Perseroan.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Perseroan tidak memiliki informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan (pada hari tersebut harga saham CGPT masih diperdagangkan di level Rp115 – Rp128, ditutup di harga Rp119).
Masih berkaitan dengan kasus yang sama, pada tanggal 24 Juni 2014, CPGT kemudian memberitahukan BEI melalui surat perihal Keterbukaan Informasi bahwa Bpk Andianto Setiabudi (Direktur Utama), Ibu Julia Sri Redjeki (Komisaris Utama) dan Ibu Yulinda Tjendrawati (Komisaris) telah dilakukan penahanan oleh Polda Jawa Barat karena sebagai pengurus di KCKGP, serta menjelaskan bahwa Perseroan memiliki aktifitas keuangan yang terpisah dari Koperasi dengan demikian maka tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan.
Di surat terpisah perihal Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, emiten yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk turut membantu pembayaran tunggakan bagi hasil Koperasi (pada hari tersebut harga saham CGPT sudah turun dan diperdagangkan di level Rp54 – Rp76, ditutup di harga Rp59).
Mencermati perjalanan kasus di atas, pertanyaan pun muncul, apakah koperasi bisa melakukan kegiatan investasi? Karena pihak yang menyelenggarakan dan mengelola dana masyarakat yang diinvestasikan dalam Efek seharusnya memiliki izin dari Bapepam-LK atau kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan jika melihat bahwa terdapat ketentuan setoran minimum Rp100 juta dengan pembagian keuntungan sekitar 1,5% setiap bulan sebagaimana diberitakan, hal tersebut tentu kurang sejalan dengan Prinsip Koperasi dimana keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Hal ini juga kontradiktif dengan upaya yang tengah dilakukan OJK dalam meningkatkan literasi keuangan kepada konsumen dan/atau masyarakat. Sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Detik Finance, OJK (dulu Bapepam-LK) pernah meminta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) untuk menutup sementara usaha Koperasi Cipaganti dengan melayangkan surat kepada manajemen Cipaganti dan Kemenkop-UKM pada tanggal 31 Agustus 2012 untuk melaksanakan audit khusus atas kasus ini usai melakukan rapat koordinasi pada 15 Agustus 2012.
Namun ibarat nasi sudah jadi bubur, dapat dilihat bahwa kasus yang dialami KCKGP menjadi salah satu faktor penyebab turunnya harga saham CPGT. Dampak terhadap berita negatif ini tercermin dari penurunan harga saham yang cukup drastis dari harga IPO-nya dan mengakibatkan (potensi) kerugian investor atas risiko investasinya. Walaupun perusahaan menegaskan akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa usaha tetap terjaga dengan memberikan penjelasan yang baik atas peristiwa yang ada kepada stakeholder, proses hukum yang dialami oleh Dirut dan 2 (dua) komisaris CPGT tentu tetap akan berlangsung.
Pada akhirnya, masyarakat-lah yang berhak menilai apakah Koperasi seperti ini cocok dijadikan mitra usaha untuk berinvestasi atau tidak, dan semoga kasus ini bisa terselesaikan dengan baik dan tidak terulang lagi di masa yang akan datang.