[caption id="attachment_368344" align="aligncenter" width="576" caption="Narasumber Sosialisasi Peraturan BEI Nomor I-A.1. Dok. Pribadi"][/caption]Rabu (22/10/2014), Bursa Efek Indonesia (“BEI”) mengadakan Sosialisasi Peraturan BEI Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Peraturan”). Dalam hal ini, BEI berencana memperluas peluang perusahaan mining untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Bertempat di Financial Hall Graha CIMB Niaga, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Perusahaan Efek, Emiten bidang pertambangan, Konsultan Jasa Penilai dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Sebagaimana dimuat dalam siaran pers BEI, dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara. Lebih lanjut, Peraturan ini akan berlaku pada tanggal 1 November 2014.
Acara ini sendiri merupakan kelanjutan dari Update Konsep Peraturan yang telah diadakan pada tanggal 21 April 2014. Pada sosialisasi ini, Direktur Utama BEI Ito Warsito menjelaskan bahwa Peraturan tersebut telah melewati proses diskusi yang intensif antara pihak bursa dengan Kementerian terkait. Sejak diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba), pemerintah memang mendorong agar perusahaan mining dapat memberikan added value pada tambang mentah sebelum diekspor, yang tentunya membutuhkan investasi dalam jumlah besar.
Dalam rangka harmonisasi 12 peraturan pencatatan sejak merger antara Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES), Peraturan ini telah mengakomodasi mining company yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang: (i) belum memulai tahapan operasi produksi, (ii) telah melaksanakan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan, (iii) telah melakukan tahapan penjualan, agar dapat tercatat di BEI setelah memenuhi persyaratan dan prosedur pencatatan.
Terkait perlindungan investor pasar modal, BEI telah memitigasi risiko dengan mempersyaratkan aspek berupa ketentuan Laporan Keuangan Auditan, perizinan, penetapan Direktur Teknis, laporan pihak kompeten terkait cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve), sertifikat clear and clean dan sejumlah surat pernyataan lainnya, yang perlu wajib dipenuhi Calon Perusahaan Tercatat sebelum terdaftar bersama 501 emiten BEI saat ini. Pada sesi tanya jawab, terdapat pula pembahasan mengenai pengalihan Izin Usaha Pertambangan yang perlu dilengkapi dengan studi kelayakan usaha.
Kepada para undangan, BEI juga membagikan kuesioner yang harus diisi dan dikembalikan ke panitia setelah acara berakhir. Pada lembaran tersebut, terdapat kolom saran untuk pengembangan pasar modal di Indonesia. Hal ini sejalan dengan usaha OJK dalam meningkatkan jumlah investor di Indonesia yang baru mencapai 400 ribu, atau belum menyentuh 1 % dari jumlah penduduk sebanyak ±300 juta. Statistik yang perlu ditingkatkan, karena investasi dapat melindungi nilai uang yang bisa tergerus inflasi, atau sering diibaratkan seperti menanam pohon yang bertumbuh jika dilakukan dalam jangka panjang.
Salam Kompasiana.
Referensi di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H