Mohon tunggu...
putu ida ayu nurma anggita
putu ida ayu nurma anggita Mohon Tunggu... Wiraswasta - mahasiswa

Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Pancasila dan Laicite

18 November 2020   17:00 Diperbarui: 18 November 2020   17:00 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Ideologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Ideos” dan “logos” yang memiliki arti tujuan,cita-cita, sudut pandang, pemikiran dan pengetahuan. Secara istilahnya, ideologi merupakan seperangkat ide atau keyakinan yang menentukan cara pandang seseorang untuk mencapai tujuan dengan berdasar pengetahuan. Didalam suatu negara atau pemerintahan pastinya memiliki suatu ideologi, dimana terdapat persamaan maupun perbedaan didalam paham ideologinya. Seperti yang akan dibahas yaitu Ideologi Laicite dan Ideologi Pancasila.

Laicite atau yang biasa dikenal dengan ideologi sekularis, merupakan suatu ideologi yang berkembang di Prancis. Dimana dalam ideologi ini terdapat suatu konsep bahwa urusan keagamaan dilaksanakan terpisah dengan urusan kenegaraan. Pada mulanya laicite dibentuk oleh seorang filsuf Prancis, yang bernama, Ferdinand Buisson. Dalam pemikirannya suatu negara tidak didasarkan atas suatu agama resmi tertentu dan pemerintahan negara tersebut juga tidak diasumsikan sebagai pengejawantahan suatu peranan ilahi tertentu. yang dalam pelaksanaannya berupa pemisahan kekuasaan politik-administratif dari suatu negara dari kekuasaan religius atau agama.

Model sekuler Prancis dari laicite bertujuan untuk menandai pemisahan formal gereja dan negara yang merupakan nilai inti republik dari negara Prancis dan beberapa segmen masyarakat Prancis. Namun, seringkali kurang atau hanya sebagian dipahami, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Laicite sendiri dirancang untuk mempromosikan kenetralan negara dan mendorong dialog di antara beragam individu di antara komunitas religius dan non-religius. Namun, negara Prancis modern dalam beberapa hal, telah mengubah laicite menjadi model koersif yang sed sekularisme atau model yang mencoba untuk mengeluarkan agama dari ruang publik dengan menurunkan manifestasinya yang mencolok hanya ke kehidupan pribadi.

Kemudian, Ideologi Pancasila yang merupakan ideologi Negara Indonesia. Nama Pancasila terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “Panca” yang berarti lima, dan  “Sila” yang berarti prinsip atau dasar. Secara bahasa Pancasila berarti kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan dengan berdasar kepada lima sila yang terdapat didalamnya. Lima dasar tersebut tercantum dalam pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 yakni, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lalu, apakah Laicite sama dengan Ideologi Pancasila?

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, bahwa Lacite jelas berbeda dan berbanding terbalik dengan Pancasila. Didalam Lacite terdapat pemisahan urusan kenegaraan dengan urusan keagamaan, sedangkan Pancasila negara dan agama memiliki hubungan yang erat. Sesuai dengan Pancasila sila pertama yakni “Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka dapat disimpulkan sangat kentara bahwa didalam Pancasila, negara khususnya negara Indonesia memiliki hubungan ideal antara kenegaraan dengan agama yang prinsipnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa secara aktif dan dinamis membimbing, meyokong, memelihara, dan mengembangkan agama dan kepercayaan negara. negara juga cukup menjamin dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah dengan rasa aman, tentram, dan damai tanpa ada gangguan dari setiap orang atau kelompok masyarakat selama pelaksanaan keyakinan tersebut tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat, dan hubungan agama dan negara adalah saling membutuhkan. Agama membutuhkan negara untuk perkembangan agamanya dan negara membutuhkan agama untuk peningkatan moral bangsa.

Kemudian, bolehkah ideologi suatu negara mengikuti dan menyerang ideologi negara lain?

Ideologi merupakan suatu prinsip atau cita-cita yang dimiliki oleh suatu negara, tidak ada larangan jika suatu negara mengikuti ideologi yang lain. Namun, pada dasarnya cita-cita dan jati diri dari setiap negara dan kondisi sosial masyarakatnya pastilah berbeda kemudian juga memiliki kedaulatan, norma, dan perundang-undangan yang berbeda. Sehingga tidak bisa suatu negara memiliki ideologi yang sama dengan negara yang lainnya. Selain itu, tidak boleh apabila ideologi suatu negara menyerang ideologi negara yg lainnya, karena ideologi merupakan kehormatan bagi suatu bangsa atau negara sehingga jika diserang akan hancur pula cita-cita dan jati diri bangsa tersebut yang nantinya akan menimbulkan perpecahan antar negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun