Mohon tunggu...
Putu budi artawan
Putu budi artawan Mohon Tunggu... Lainnya - Budi artawan

Nama : putu budi artawan Nim : 2012061015 Prodi : ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Seorang Pria Dibunuh oleh Temannya Sendiri

3 November 2021   11:31 Diperbarui: 3 November 2021   11:47 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada masa-masa saat ini sering terjadi kasus pembunuhan di indonesia yang dikarenakan oleh masalah keuangan. Dan juga kini perekonomian di indonesia semakin lemah, hubungan sosial semakin menurun yang menyebabkan kurangnya interaksi dan kepedulian terhadap sesama.

Seperti kasus ini, seorang pria yang berinisial S di temukan tewas di lokasi gunung Atang, Mataram, Jakarta Timur, pada hari senin tanggal 17 Oktober 2021, nah alasan dari tewasnya seorang pria tersebut, dikarenakan pria tersebut tidak mau membayar kepada pekerja seks komersial setelah melakukan hubungan badan. Dan akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok orang yang ada di sana, sedangkan kelompok orang tersebut sedang dalam keadaan mabuk. Terduga tersangka penganiayaan seseorang terhadap pria yang dilakukan oleh sekelompok orang-orang tersebut.

Tetapi tidak disangka, pelaku penganiayaan tersebut di lakukan oleh temannya sendiri. Saat ini Barang bukti diamankan berupa pecahan botol yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk pria yang berinisial S tersebut. Kemudian ada dua pasang sepatu masing-masing milik pelaku dan korban.Ini menjadi upaya dan respon supaya kasus ini cepat diselesaikan. Ini bukan tanpa alasan, perkara penganiayaan terhadap seorang pria yang berinisial S tersebut dipicu karena tidak mau membayar. Dan kini dua orang sudah di amankan oleh petugas kepolisian jakarta timur. Lantas bagaimana layaknya aturan yang bertindak  pada menggunakan keadilan atau aturan yang berlaku pada saat ini. 

Orang yang sudah di tetapkan menjadi tersangka lantaran waktu itu tersangka melakukan sebuah tindakan pidana. Jika berpikiran akal mungkin korban penganiayaan menjadi keliru satu tersangka pidana, jadi kemungkinan korban penganiayaan ini ditetapkan menjadi tersangka menggunakan perkiraan korban tersebut melakukan perlawanan sebagai akibatnya pada anggap melakukan tindakan pidana. Tindakan pidana apa saat ini masih  didalami kebenarannya pada saat terjadi cekcok tersebut, mungkin pria yang berinisial S mungkin sanggup juga untuk melakukan perlawanan terhadap sekelompok orang tersebut (temannya sendiri). 

Mungkin saja korban sanggup melakukan penyerangan terlebih dahulu, dan sebagai akibatnya sekelompok orang (temannya sendiri) tersebut menyerang dan menusuk badan korban dengan pecahan-pecahan botol minuman yang ada di sana. Kata-kata mungkin saja bisa menciptakan  sebuah ketersinggungan yang sebagai  perasaan geram dan melakukan penganiayaan  terhadap korban. Ini jua adalah sebuah penjelasan warga terhadap sebuah berita yang sempat viral waktu kemarin dan berita ini sanggup saja membawa berita buat peneggakan aturan yang seharusnya bisa juga menghambat ke forum kepolisian. Lantas pada perkara ini siapa yang bersalah, karena pria yang berinisial S tidak mau membayar dan kelompok orang tersebut masih dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun