Saat ini sedang marak jual-beli uang palsu di media sosial. Dari beberapa sumber, penjual uang palsu menyatakan bahwa uang palsu yang mereka jual memiliki kualitas premium, seperti lolos sinar UV, dapat diterawang, dan terdapat tali pengaman. Pembayaran atas pembelian uang palsu juga dapat dilakukan dengan metode cash on dilevery (COD) dengan harga 1:5. Selain itu, akun-akun penjual uang palsu juga memiliki harga khusus reseller.
Melihat fenomena yang terbilang aneh tersebut, masyarakat tentu resah dibuatnya. Bagaimana tidak, uang palsu yang digadang-gadang berkualitas premium tersebut bisa saja sudah beredar di tengah-tengah masyarakat. Dan tentu masyarakat rentan menjadi korban peredaran uang palsu.
Memproduksi dan mengedarkan uang palsu adalah tindakan melanggar hukum, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pihak yang menjual dan mengedarkan uang palsu dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan/penjara. Dalam UU Nomor 7 tahun 2011, pasal 36 ayat 1 menyebut orang yang memalsukan rupiah dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain pembuat uang palsu, pengedar juga dapat dikenakan sanksi.
Tentang larangan ini tentu merupakan hal yang baik dan bentuk perlindungan terhadap masyarakat atas peredaran uang palsu. Akan tetapi, apa tindakan pihak berwajib atas maraknya jual-beli uang palsu di media sosial? Karena jika dipantau di media sosial, akun-akun penjual uang palsu masih sangat mudah ditemukan dan secara terang-terangan menjual uang palsu.
Pihak berwajib harus menindak tegas setiap pelaku yang memperjual-belikan uang palsu dengan niat untuk mendapat keuntungan. Uang palsu yang disalahgunakan akan merugikan masyarakat yang menjadi korban. Selain itu, pemberantasan peredaran uang palsu yang dilakukan pihak berwajib harus menyentuh akar masalahnya, tidak hanya sekedar bersih-bersih atau melakukan pemblokiran akun-akun pengedar uang palsu.
Uang palsu yang diproduksi dengan tingkat kemiripan yang tinggi dengan uang asli, dan diedarkan dengan tujuan untuk mengelabui orang lain, tentu adakah hal yang sangat berbahaya. Bahaya yang ditimbukan dapat berupa kerugian materil, hingga dampak ekonomi secara global.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H