Mahasiswa Program Magister Pendidikan Matematika Untirta dan Guru di SMPIT Putri Al Hanif
Sistem pendidikan Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Hal ini disebabkan adanya wabah virus corona-19 yang menyebabkan aspek kehidupan berubah dan memerlukan penyesuaian yang cepat, salah satunya adalah bidang pendidikan. Melihat fenomena sosial tersebut, maka langkah yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona-19 yaitu mengubah proses pembelajaran yang selama ini dilakukan. Dari yang tatap muka di sekolah, beralih ke pembelajaran jarak jauh melalui pembelajaran daring (daring). Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 (Covid-19) tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Darurat untuk Mencegah Penyebaran Infeksi Virus Corona menjelaskan enam langkah strategis untuk melaksanakan kebijakan pendidikan, antara lain ujian nasional, pembelajaran proses ke Rumah, ujian sekolah, pertumbuhan kelas, penerimaan siswa baru dan hibah bisnis. Surat Edaran ini juga menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis dalam pelaksanaan belajar dari rumah adalah dengan mempertimbangkan psikologi siswa agar pembelajaran dapat memberikan pengajaran yang bermakna bagi siswa dan juga fasilitas atau akses yang dimiliki bagi setiap siswa.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Edaran No.4 Tahun 2020 merupakan langkah pertama yang tepat dan tanggap dalam menangani wabah Covid-19 yang muncul secara tiba-tiba. Selama kurang lebih dua tahun, para siswa melaksanakan pembelajaran secara daring, sehingga sektor pendidikan memainkan peran penting dalam mengatasi penyebaran virus Corona-19. Namun, dalam pelaksanaan pembelajaran daring, mengalami beberapa kendala yang dirasakan oleh siswa, guru, dan orang tua atau wali murid. Pembelajaran daring di rumah tidak memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan efektif bagi siswa. Hal ini disebabkan oleh berbagai hambatan dalam fasilitas dan proses pembelajaran itu sendiri.
Terkait kendala pada fasilitas yang dirasakan peserta didik maupun pendidik saat melaksanakan proses pembelajaran online yaitu kualitas jaringan internet yang tidak stabil di daerah tempat belajar, pendidik kurang pengalaman dan wawasan dalam melaksanakan pembelajaran online, tidak memiliki gawai yang memadai, kemampuan finansial dalam membeli kuota internet maupun gawai yang memadai. Sedangankan terkait situasi dan kondisi saat proses terjadinya pembelajaran online yang dialami pendidik maupun peserta didik yaitu waktu pembelajaran yang dipersingkat, sulit memahami mata pelajaran, kurang konsentrasi atau kurangnya fokus belajar dan menjawab pertanyaan yang diberikan guru, stress dan bosan sehingga menyebabkan kecemasan dan depresi pada peserta didik sehingga mereka kehilangan waktu belajar, tidak dapat bertanya secara langsung dengan teman-teman maupun guru, serta kurang adanya interaksi dengan teman-teman dan guru. Kendala yang dihadapi oleh pendidik ini menyebabkan resiko hasil pembelajaran peserta didik yang kurang maksimal.
Selain itu tututan bagi pendidik yang mengharuskan menuntaskan tujuan pembelajaran pada kurikulum menyebabkan materi pelajaran yang diberikan menjadi tidak maksimal untuk disampaikan ke siswi. Sehingga siswi mengalami penurunan ketaktercapaian belajarnya, penurunan kemampuan, semakin meluas ketimpangan pengetahuan yang ada, menurunnya minat dan motivasi belajar sehingga menimbulkan rasa cuek dengan pelajaran dan banyak melamun saat pembelajaran berlangsung bahkan sampai ada yang tidak masuk kelas ini menyebabkan tingkat kedisiplinan pada peserta didik berkurang jauh, serta terganggunya perkembangan emosional dan kesehatan psikologisnya. Fakta ini juga didukung dari hasil penelitian Jatira and S (2021) yang menyebutkan bahwa pembelajaran online di masa pandemi Covid-19 menyebabkan stress, bosan, dan malas pada diri peserta didik, dikarenakan gangguan yang terjadi saat pembelajaran online berlangsung. Menurut Nadiem Makarim yaitu menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi, menyebutkan fakta yang terjadi ini dinamakan “Learning Loss”.
Learning Loss atau kehilangan pembelajaran adalah situasi hilangnya pengetahuan dan keterampilan baik khusus maupun umum dalam perkembangan akademis peserta didik atau bisa disebut kemunduran secara secara akademis, yang tejadi karena adanya situasi terhentinya pembelajaran di sektor pendidikan stay kesenjangan yang berkepanjangan atau ketidakberlangsungannya proses kegiatan belajar mengajar di kelas. Learning Loss terjadi karena beberapa faktor yaitu:
- Jangka waktu liburan yang terlalu lama, sehingga hal ini membuat peserta didik akan melupakan sejenak materi-materi yang sudah dipelajari di sekolah dan terjadilah learning loss.
- Peserta didik yang mengslami gap year atau tinggal kelas dalam kurun waktu tertentu, sehingga menyebabkan memori pada peserta didik mengenai materi pelajaran yang telab didapat dari sekolah perlahan akan memudar.
- Putus sekolah atau cuti dikarenakan tidak mendapat pendidikan yang layak dan benar dalam kurun waktubtertentu, sehingga kualitas kemampuan peserta didik dalam belajar akan menjadi berkurang.
- Pengajaran yang kurang efektif. Ketika proses pembelajaran berlangsung dan didapat pengajar yang kualitasnya kurang baik serta memiliki cara pengajaran yang kurang efektif, hal ini mengakibatkan sulitnya mencapai level pemahaman tertentu bagi peserta didik.
- Kondisi pandemi Covid-19. Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia hingga ke Indonesia, kegiatan proses pembelajaran berubah drastis, dari pembelajaran tatap muka disekolah atau luring (offline) berubah menjadi pembelajaran tatap muka maya atau daring (online). Hampir semua sekolah di Indonesia mengalami perubahan tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya learning loss pads sebagian peserta didik di sekolah.
Dalam mengatasi learning loss bukanlah persoalan yang Mudah, karena perlu melibatkan banyak elemen pendidikan di sekolah. Melihat kejadian learning loss dan berbagai hambatan yang dialami, Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan usaha pemulihan pada proses pembelajaran. Salah satu usaha yang dilakukan guna mengatasi fenomena yang terjadi yaitu mencanangkan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum Merdeka adalah kurikulum yang disusun oleh Kemendikbud dengan berlandaskan pada prinsip kebebasan dalam pembelajaran dan pengembangan kreativitas peserta didik. Kurikulum Merdeka memberikan pembelajaran yang lebih berpusat pada peserta didik, di mana mereka memiliki peran yang aktif dalam menentukan arah pembelajaran. Pendekatan ini memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka sendiri, dan memungkinkan mereka untuk menjadi pembelajar yang mandiri. Selain itu guru juga memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Kurikulum Merdeka merupakan program pembelajaran yang menawarkan tiga fungsi antara lain pembelajaran berbasis proyek untuk mengembangkan soft skill dan karakter sesuai profil pelajar pancasila, pembelajaran melalui materi esensial, dan struktur kurikulum yang lebih fleksibel. Selain itu, kurikulum mandiri berusaha untuk mencapai kesuksesan yang merupakan penghalang antara bidang-bidang keilmuan yang lain.
Kurikulum Merdeka dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi Learning Loss yang dialami oleh peserta didik. Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif, Kurikulum Merdeka memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan mereka sendiri. Misalnya, peserta didik dapat memilih mata pelajaran yang ingin dipelajari atau topik yang ingin dijelajahi, atau bahkan mengembangkan proyek-proyek yang sesuai dengan minat dan bakat mereka.