Siapa yang tidak mengetahui limbah ? Kita semua pasti mengenal dan mengetahui apa itu limbah. Limbah ada dan banyak di sekitar kita. Sering kita artikan limbah adalah sesuatu yang sudah tidak terpakai lagi atau barang yang tidak habis pakai. Namun, secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bahan kimia yang tidak habis juga dapat dikategorikan sebagai limbah. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair, atau pun padat. Macam-Macam limbah itu ada limbah cair, limbah padat, serta limbah gas dan partikel.
Kategori limbah itu sendiri dibedakan menjadi tiga, yaitu : Limbah domestik, limbah B3, dan limbah industri. salah satu dari jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Menurut undang-undang yang mengatur tentang penggunaan, proses (pengolahan), serta pengelolaan limbah B3, PP 85 tahun 1999, pengertian limbah B3 adalahsisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Karakteristik atau sifat dari limbah B3 itu bermacam-macam, yaitu : flamable (mudah terbakar), explosive (mudah meledak), corrosive (menimbulkan karat), oxidizing waste (buangan pengoksidasi), infectious waste (buangan penyebab penyakit), toxic waste (buangan beracun). Sumber limbah medis tentunya berasal dari rumah sakit.
Contoh-contoh dari limbah medis, seperti : Jaringan atau potongan tubuh manusia bekas operasi,jarum suntik bekas, masker yang digunakan setelah operasi, hingga obat-obatan yang sudah kadaluwarsa. Air bilas, kultur laboratorium, limbah dari ruang isolasi, materi atau peralatan yang tersentuh pasien yang terinfeksi, ekskreta juga dapat disebut sebagai contoh dari limbah medis karena diduga mengandung bakteri patogen.
Untuk mencegah terjadinya dampak negatif limbah medis tersebut terhadap masyarakat atau lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan secara khusus. Setiap rumah sakit harus mempunyai unit pengolahan limbah medis untuk menangani berbagai hal seperti pengidentifikasian jenis-jenis limbah dan cara penanganannya. Untuk limbah padat harus dimusnahkan dengan cara dibakar (termasuk limbah yang memiliki mikroorganisme paktogen) dengan alat yang disebut dengan insinerator. Limbah tersebut harus dibakar sampai menjadi debu. Sedangkan penanganan untuk limbah cair, seperti dari pencucian darah  harus ditampung terlebih dahulu ke dalam bak penampungan. Kemudian dinetralkan bahan kimia langsung.
Kegiatan rumah sakit tidak saja memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya tetapi juga mungkin dampak negatif itu akibat proses kegiatan maupun limbah yang dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Pengelolaan limbah rumah sakit yang tidak baik akan beresiko terjadinya penularan penyakit dari pasien ke pasien yang lain maupun  kepada masyarakat pengunjung rumah sakit.
Oleh karna itu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada dilingkungan rumah sakit dan sekitarnya perlu kebijakan yang sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan kegiatan pengelolaan  limbah rumah sakit sebagai salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan. Rumah sakit sebagai institusi sosial selain memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sebaiknya tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang dihasilkan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H