Mohon tunggu...
Putri Ziyana
Putri Ziyana Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mohon maaf apabila banyak kesalahan dalam penulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Akad Ijarah

7 Juni 2021   17:52 Diperbarui: 7 Juni 2021   17:53 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asslamualaikum wr.wb

Halooo teman- teman, welcome back to my article

Di artikel kali ini saya akan menulis tentang salah satu akad yang digunakan dalam bermuamalah, yaitu akad ijarah. Menurut etimologi ijarah artinya menjual manfaat sedangkan menurut syara' ijarah itu urusan sewa menyewa yang jelas manfaat dan tujuannya, boleh dengan ganti (upah) yang telah diketahui (gaji tertentu) seperti halnya barang itu harus bermanfaat.

Dalam melakukan akad ijarah harus ada aqid atau orang yang melakukan akad, ijab dan qabul, ujrah atau upah dan manfaat. Karena dalam islam saat bermuamalah dilandasi dengan unsur suka sama suka sehingga terjadi kesepakatan antara penyewa dan yang menyewa.

Ada berbagai macam akad ijarah yang dilihat dari prespektif objek dalam kontrak sewa, yaitu ijarah al 'ain yang menjadikan manfaat suatu barang sebagai mauqud alaih, misalnya sewa rumah, sewa kendaraan, dll. Kemudian ijarah amal yang menjadikan profesi sebagai mauqud alaih, misalnya dokter, pemotong rambut, dll. Sedangkan dilihat dari pemilik manfaat, yaitu ijarah khas yang manfaatnya hanya dimiliki oleh 1 orang, misalnya pengacara. Kemudian ijarah musytarakah yang manfaatnya dimiliki oleh beberapa orang secara berserikat.

Dalam penerapan akad ijarah di bank syariah ketika objek ijarah bukan milik bank syariah, yaitu nasabah dengan bank syariah melakukan akad ijarah kemudian bank syariah menyewa objek ijarah pihak ketiga/pemilik objek ijarah kemudian bank syariah membayar sewa dimuka kepada pihak ketiga dan bank meyewakan barang kemudian nasabah membayar uang sewa kepada bank syariah.

Berakhirnya akad ijarah yaitu ketika periode akad sudah selesai sesuai dengan perjanjian, penyewa dan yang menyewakan sepakat untuk menghentikan akad, adanya kerusakan pada objek sewa, penyewa tidak dapat membayar uang sewa, salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak menginginkan untuk meneruskan akad.

Sekian dari artikel yang saya buat, terimakasih. sampai jumpa di artikel selanjutnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun