Mohon tunggu...
Putri Zhafira S.H.
Putri Zhafira S.H. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahannya

9 Juni 2024   15:01 Diperbarui: 9 Juni 2024   15:01 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Indonesia pada zaman sekarang tidak asing lagi mengenai istilah money laundry (pencucian uang). Tindakan pencucian uang merupakan cara yang dilakukan untuk membersihkan uang panas dan uang kotor. Uang "kotor" yang di istilahkan dirty money, dapat berupa uang yang berasal dari tindak pidana seperti korupsi, penyelundupan, penjualan obat-obat terlarang, penyuapan dan tindak pidana lainnya (predicate crime). 

Di Indonesia perbuatan pencucian uang dianggap sebagai perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana dimulai pada tahun 2002 melalui UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU 2002), yang efektif berlaku sejak tanggal 17 April 2002. Tindak pidana pencucian uang merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extraordinary enforcement) dan tindakan tindakan luar biasa pula (extraordinary measures). Penanggulangan yang bersifat luar biasa tersebut diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. 

Ketentuan dalam Pasal 69 Undang Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) memperbolehkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya merupakan perwujudan dalam penanggulangan yang luar biasa. Tindak pidana pencucian uang adalah tindakan memproses uang dengan jumlah besar uang illegal hasil tindak pidana menjadi dana yang kelihatan bersih dan sah menurut hukum. Tindak pidana pencucian uang tidak hanya dilakukan perorangan tetapi dapat dilakukan oleh korporasi. 

Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) merupakan independent crime, artinya kejahatan yang berdiri sendiri. Tindak Pidana Pencucian Uang memang merupakan kejahatan yang lahir dari kejahatan  asalnya,  misalnya  korupsi, namun  rezim  anti pencucian uang (AML  Regime) di hampir seluruh negara menempatkan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai suatu  kejahatan  yang  tidak  tergantung  pada  kejahatan  asalnya  dalam  hal  akan dilakukannya proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak cukup kalau hanya mengandalkan apparat penegak hukum saja. Sebab pelaku pencucian uang seringkali melakukan aksinya dengan cara-cara yang  rumit,  kompleks  dan  canggih  dengan  serangkaian transaksi  yang  dilakukan  di  industri  keuangan  atau  lembaga-lembaga  yang  terkait dengan  keuangan,  bahkan  melewati  batas-batas  negara  secara  mudah  dan  cepat, sehingga aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk mengungkap pelaku dan hasil-hasil kejahatannya. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan titik tolak kesadaran pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang. Hal mana setelah undang-undang tersebut telah diubah dengan perubahan terakhir pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. penegakan hukum di Indonesia telah menerapkan UUTPPU kepada para pelaku pidana pokok, seperti korupsi, peredaran narkotika, dan penggelapan. Mengingat tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan, maka tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana pokok. 

Selanjutnya, teknis praktek tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan melalui alur peredaran uang perbankan. Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan bidang perbankan juga terdapat pengaturan mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penegakan hukum di Indonesia telah menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang kepada para pelaku pidana pokok, seperti korupsi, peredaran narkotika, dan penggelapan. 

Mengingat tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan, maka tindak pidana pencucian uang harus memiliki tindak pidana pokok. Selanjutnya, teknis praktek tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan melalui alur peredaran uang perbankan. Oleh karena itu, dalam peraturan perundang-undangan bidang perbankan juga terdapat pengaturan mengenai pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun