Mohon tunggu...
Putri Yuninda
Putri Yuninda Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi saya menonton berbagai film luar negeri

Selanjutnya

Tutup

Financial

Strategi Lembaga Zakat dalam Menjamin Kepatuhan terhadap Prinsip-Prinsip Syariah

4 Januari 2024   09:36 Diperbarui: 4 Januari 2024   09:59 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan spiritual bagi umat Islam. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, zakat harus dikelola dengan baik oleh lembaga-lembaga yang berwenang, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

Prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat meliputi aspek-aspek seperti harta yang dapat dizakati, nisab, haul, kadar, waktu pembayaran, mustahik, amil, dan sebagainya. Prinsip-prinsip ini bersumber dari Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas, serta ditafsirkan oleh para ulama melalui berbagai metode ijtihad. Prinsip-prinsip syariah ini bertujuan untuk menjaga keabsahan, keadilan, keefektifan, dan keberkahan zakat.

Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, kelalaian, kesengajaan, atau kepentingan tertentu dari pihak-pihak yang terlibat. Akibatnya, zakat tidak dapat mencapai potensi dan manfaatnya secara optimal, bahkan dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerugian, ketidakpercayaan, konflik, atau dosa.

Oleh karena itu, lembaga-lembaga zakat harus memiliki strategi yang efektif dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan zakat. Adapun Strateginya yaitu:

Regulasi

Regulasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan zakat, baik yang bersifat formal maupun informal. Regulasi formal adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, atau fatwa. Regulasi informal adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga zakat sendiri, seperti kode etik, standar operasional, atau pedoman teknis.


Regulasi harus dibuat berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh sumber-sumber hukum Islam. Regulasi juga harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat, serta perkembangan zaman dan teknologi. Regulasi harus bersifat jelas, lengkap, konsisten, dan mudah dipahami oleh semua pihak yang terkait. Regulasi harus disosialisasikan dan diberlakukan secara adil dan tegas.

Edukasi

Edukasi adalah proses peningkatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, dan keterampilan tentang pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Edukasi ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pihak internal adalah para pengelola zakat, seperti amil, pengurus, staf, atau relawan. Pihak eksternal adalah para pemangku kepentingan zakat, seperti muzakki, mustahik, pemerintah, media, atau masyarakat umum.

Edukasi dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti pelatihan, seminar, workshop, diskusi, konsultasi, bimbingan, atau media massa. Edukasi harus menggunakan materi-materi yang relevan, akurat, dan terkini. Edukasi harus menggunakan media-media yang efektif, menarik, dan mudah diakses. Edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan evaluatif.

Supervisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun