Sedangkan menurut Lubis Suhrawardi Pasar sangat berperan sangat penting dalam system ekonomi bebas/liberal. Pasarlah yang berperan untuk mempertemukan produsen (yang menentukan jumlah dan jenis barang/komoditas yang dikehendaki). Konsumen sangat menentukan kedudukan pasar, sebab konsumenlah yang berperan untuk menentukan lalu lintas barang dan jasa.
Terjadi Distorsi pasar seperti diantaranya ada yang menyembunyikan kecacatan barang dagangannya, ada pedagang yang memberikan pelayanan yang kurang baik pada pembeli, ada pedagang yang bersikap kasar terhadap pembeli, seperti memarahi atau mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Jika pembeli tidak jadi membeli barang dagangannya dikarenakan tidak suka atau tidak cocok, ada juga pedagang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, seperti mengurangi ukuran timbangan dan lain sebagainya.
Adanya sebuah penyimpangan dalam menimbang, menakar, dan mengukur barang merupakan satu contoh wujud kecurangan dalam berbisnis. Etika bisnis Islam bertujuan untuk mengajarkan manusia menjalin kerjasama, tolong menolong, dan menjauhkan diri dari sikap dengki dan dendam serta hal-hal yang tidak sesuai dengan syari'ah.Etika bisnis dalam Islam juga berfungsi sebagai controlling (pengatur) terhadap aktifitas ekonomi, karena secara filosofi etika mendasarkan diri pada nalar ilmu dan agama untuk menilai. Landasan penilaian ini dalam praktek kehidupan masyarakat sering kita temukan bahwa secara agama terdapat nilai mengenai hal-hal baik, buruk, jahat, seperti pihak yang mezalimi dan terzalimi.9 Dengan kata lain, maka prinsip pengetahuan akan etika bisnis Islam mutlak harus dimiliki oleh setiap individu yang melakukan kegiatan ekonomi baik itu seorang pebisnis atau pedagang yang melakukan aktivitas ekonomi. Terutama para pedagang di pasar tradisional yang melakukan transaksi jual beli.
Konsep pasar dalam Islam adalah pasar yang mengandung nilai-nilai syariah seperti keadilan, kejujuran, dan persaingan sehat yang merupakan nilai-nilai universal, bukan hanya untuk muslim tetapi juga non-muslim. Dengan mengacu praktek kehidupan pasar pada masa Rasulullah dan para sahabatnya, Ibnu Taymiyyah menyatakan bahwa ciri khas kehidupan pasar yang Islami adalah:
- Orang harus bebas keluar masuk pasar.
- Adanya informasi yang cukup mengenai kekuatan-kekuatan pasar dan barang dagangan.
- Unsur-unsur monopolistik harus dilenyapkan dari pasar. Kolusi antar penjual dan pembeli harus dihilangkan.
- Adanya kenaikan penurunan harga yang disebabkan oleh naik turunnya tingkat permintaan dan penawaran.
- Adanya homogenitas dan standardisasi produk agar terhindar dari pemalsuan produk, penipuan, dan kecurangan kualitas barang.
Distorsi Pasar Persepektif Islam
1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran
- Bai' Najasy. Najasy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjua menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga tinggi kepada calon pembeli yang tertarik untuk mrmbrli barang dagangannya
- Ihtikar. Ikhtikar ini seringkal diterjemahkan sebagai meonopoli dan atau penimbunan. Padahal sebenarnya ikhtikar tidak selalu identic dengan penimbunan. Dalam Islam, siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual(monopoli) atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keprluan persediaan pun tidak dilarang. Yang dilarang adalah ikhtikar, yaitu menambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya disebut monopoly's rent. Jadi dalam Islam, monopoli boleh sedangakan monopoly's rent tidak boleh
- 2. Tadlis
- Tadlis artinya penipuan dan hukumnya haram. Tadlis merupakan penyimpangan tidak terstruktur pada ketidaksempurnaan bekerjanya pasar. Tadlis (unknown to one party), di mana terdapat ketidaktahuan diantara pihak-pihak yang bertransaksi, sehingga dapat menimbulkan kecurangan atau tipuan yang disebabkan hanya salah satu pihak yang mengetahui adanya informasi (asymmetric information). Ini dapat diartikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip an taraddin minhum (kerelaan atau suka sama suka). Hal ini dapat terjadi dalam 4 kategori yaitu: a) kuantitas, b) kualitas, c) harga, dan d) waktu penyerahan. Tadlis ini terjadi karena adanya ketidakjujuran di antara pihak yang melakukan transaksi.
- Taghrir
- Taghrir berasal dari kata Bahasa Arab gharar, yang berarti: akibat, bencana, bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam istilah fiqh muamalah taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung risiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.
Analisis Data
Distorsi pasar merupakan ketidaksempurnaan bekerjanya pasar, artinya pasar berjalan tidak sesuai dengan kekuatan pasar yaitu antara permintaan dan penawarannya. Distorsi ini menyebabkan mekanisme harga tidak seimbang dan tidak alami. Penyimpangan dalam pasar tersebut bisa berbentuk penyimpangan terstruktur, penyimpangan tidak tersetruktur dan penyimpangan yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian.
Jadi dari data penelitian di pasar tanjung memang yang namanya distorsi pasar pasti terjadi baik itu yang dilakukan oleh pedangang maupun yang dilakukan oleh pengepul atau tengkulak. Ketiga penyimpangan tersebut yang sering terjadi dalam praktek pasar keseharian yang menimbulkan distorsi pasar. Seperti halnya Tadlis dan taghrir yang terjadi di dalam pasar berupa tadlis kualitas,kuantitas dan taghrir waktu penyerahan, dimana banyak ketidak jelasan akan waktu penyerahan, banyak kualitas-kualitas barang yang tidak sesuai dengan apa yang pedagang harapkan. Dan begitupun bagi pembeli sendiri.Â
Memang ini juga suatu resiko yang harus ditanggung oleh penjual maupun pembeli. Dimana bagi pedagang selain persaingan yang ketat antar pedagang, mengalami kerugian, kebangkrutan itu memang suatu resiko yang akan mereka dapatkan di dunia bisnis. Hal ini dilakukan oleh aktor/pelaku untuk mendapatkan hasil yang lebih Oleh sebab itu penting bagaimana cara agar terhindar dari resiko-resiko yang mengancam akan hal itu agar dunia usaha tetap berjalan dengan apa yang di cita-citakan.
- Pemerintah diharapkan terus-menerus selalu punya solusi terbaik untuk bisa memberantas distorsi pasar yang dampaknya bisa menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat sebab terjadinya distorsi ini merupakan perbuatan curang yang hanya menyengsarakan rakyat.
- Semua bentuk distorsi tersebut sangat tidak sesuai dengan maqashid al asyariah dan mengakibatkann kerusakan pada pasar. Hal ini mendzalimi manusia karena ada pihak yang pasti dirugikan. Maka dari itu Islam mengharamkan berbgai macam distorsi pasar tersebut
- Kesimpulan
- Pasar adalah adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara pemintaan (pembeli) dan penawaran (penjual) untuk setiap jenis barang , jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga kerja, modal dan barang baku produksi untuk memproduksi barang maupun jasa. Penjual termasuk juga untuk industri menawarkan hasil produksi atau jasa yang diminta oleh pembeli.
- Secara umum, semua orang atau industry akan berperan ganda, yaitu sebagai pembeli dan penjual.Dalam teori ekonomi  bahwa apabila barang sedikit permintaan banyak maka harga akan mahal, tetapi menurut ekonomi muslim klasik yakni Abu Yusuf membantah teori tersebut. Dengan alasan terkadang barang melimpah harga tetap mahal dan sebaliknya, karena ada faktor lain diantara banyaknya permintaan.
- Hendaklah seorang muslim menghindari distorsi pasar, dengan rekayasa permintaan dan penawaran (ba'I najsy), penipuan (tadlis), ketidak pastian (taghrir), baik  kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
- Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Distorsi Pasar adalah suatu gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang ideal/sempurna menurut prinsip teori Ekonomi Islam. Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa dirugikan. Yang mana hal tersebut terjadi akibat dilakukannya Tiga prilaku yang sebenarnya  memang dilarang dalam prinsip teori Ekonomi Islam. Tiga hal tersebut adalah rekayasa permintaan dan penawaran (ba'I najsy), penipuan (tadlis), ketidak pastian (taghrir), baik  kualitas, kuantitas, harga, dan ketidak pastian penyerahan barang.
- Sehingga karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa dirugikan dan terzalimi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H