Sumber Foto: https://i0.wp.com/reaktor.co.id/wp-content/uploads/2019/09/ruu-kuhp.jpg?resize=648%2C344&ssl=1
RUU KUHP merupakan rancangan undang-undang yang dibuat untuk meng-update Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Diketahui pengesahan RUU KUHP di tahun 2019 ditunda presiden karena banyaknya penolakan dari masyarakat publik melalui aksi demo secara besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa pada September 2019 lalu.
Dan baru-baru ini dari kabar yang beredar pemerintah serta DPR dalam waktu dekat ini akan mengesahkan rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tentu saja hal ini sontak membuat masyarakat publik terkejut. Pasalnya sampai hari ini draft RUU KUHP yang terbaru belum juga dipublikasikan.
Belum dipublikasikannya draft terbaru RUU KUHP membuat masyarakat publik resah dan bingung karena belum mengetahui pasal-pasal seperti apa yang akan disahkan. Tentu saja hal mengejutkan ini banyak ditentang masyarakat karena pemerintah dinilai tidak transparan dan tidak mengikut sertakan aspirasi masyarakat publik dalam membuat perundang-undangan ini.Â
Kewaspadaan dan keresahan masyarakat tentu saja merupakan hal yang lumrah. Dengan KUHP yang akan disahkan nantinya tentu saja semua orang bisa kena pasal pidana misalnya dari guru, tukang ojek, mahasiswa, kreator konten, pedagang, dan lain sebagainya kecuali orang-orang yang dilindungi pasal-pasal tersebut.
Masyarakat dipaksa masih berpegang pada draft RUU KUHP tahun 2019 sebagai gambaran rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan disahkan.Â
Penolakan ini bukan tanpa alasan, pada draft RUU KUHP 2019 terdapat pasal-pasal yang dinilai bermasalah. Contoh pasal tersebut misalnya pada Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 353-354 tentang Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dan lain sebagainya.
Pada Pasal 218 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."Â
Pada Pasal 353 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."