Manajemen Risiko BUMN Â Pada Saat Pandemi covid-19
Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.
Tujuan didirikannya badan usaha milik negara yang bersifat nirlaba ini adalah untuk menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat. Badan Usaha Milik Negara merupakan perwujudan peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi. Selain itu, mengeluarkan modal untuk badan usaha milik negara yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia
Salah satu permasalahan yang harus dihadapi BUMN adalah terkait dengan risiko operasional yang tidak terduga dari masing-masing BUMN atau perusahaan lain. Risiko operasional semacam ini merupakan dampak dari pandemi Covid-19, sehingga BUMN perlu mengkaji manajemen risiko operasional untuk menghadapi isu krisis yang jelas berdampak pada BUMN Jika BUMN lambat memprediksi krisis ini, akan banyak risikonya Akibat ketidaksempurnaan proses eksternal BUMN..
Di lansir dari CNNINDONESIA.COM Mentri BUMN Erick Thohir  menyebut pandemi covid-19 berdampak negative pada 90 persen BUMN dan juga berdampak pada kinerja pelat merah yang sangat berat. Menyikapi kondisi tersebut lanjutnya,Kementrian BUMN mengubah strategi besar. Erick menyatakan hingga tahun depan perusahaan pelat merah bakal memegang strategi bertahan (survival)
BUMN merupakan salah satu entitas yang terkena dampak wabah virus corona. Selain ancaman kesehatan, BUMN juga menghadapi risiko finansial dan komersial yang besar. Misalnya, PT Angkasa Pura (AP) II mengelola Bandara Soekarno Hatta dan 17 bandara lainnya di Indonesia. Secara korporat, COVID-19 berdampak pada kekurangan penumpang dan penurunan trafik penerbangan bulanan yang signifikan sebesar 5%-9%.
risiko operasional menjadi salah satu risiko kerugian.Selama ini BUMN mengalami kerugian yang sangat besar dan berpotensi untuk terus berkembang, karena ketidakpastian kapan pandemi global ini terjadi. akan berakhir. Karena risiko BUMN pada dasarnya merupakan risiko APBN, maka diperlukan respons kebijakan yang cepat untuk menjaga keberlangsungan BUMN. Untuk respon kebijakan, Selain kebijakan umum pemerintah dan/atau RUPS, BUMN juga perlu menerapkan kebijakan yang lebih teknis berupa penguatan manajemen risiko, khususnya kesepakatan mitigasi risiko.
Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang disebabkan oleh berbagai aspek yang berasal dari dalam maupun luar, aspek yang bersal dari dalam yaitu pegawai sedangkan aspek dari luar yaitu supply, demand, dan financial
Masalah operasional dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, dari sisi pasokan, pasokan bahan baku terganggu, dan pasokan tidak terserap. Kedua, dari sisi permintaan, daya beli masyarakat turun signifikan, permintaan turun, dan penjualan turun. ketiga, dari sisi finansial, mulai dari dampak lemahnya penawaran dan permintaan, likuiditas dan solvabilitas BUMN sekitar atau nasabah BUMN juga menurun. Kemudian, ini juga akan menyebabkan gagal bayar dan meningkatkan risiko pinjaman
Pengelolahan Manajemen Yang Berkualitas